News
Rabu, 3 Agustus 2011 - 16:00 WIB

Polisi amankan ribuan petasan di Godong

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S (kiri) dan Wakapolres Grobogan Kompol Anton Perda (kedua dari kiri) meneliti ribuan petasan siap edar yang diamankan. (Arif Fajar S)

Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S (kiri) dan Wakapolres Grobogan Kompol Anton Perda (kedua dari kiri) meneliti ribuan petasan siap edar yang diamankan. (Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar jajaran Polres Grobogan, Rabu (3/8/2011) berhasil mengamankan dua karung petasan dari salah satu penduduk Desa Godong, Kecamatan Godong.

Advertisement

Dua karung petasan berbagai ukuran dan jenis tersebut didatangkan dari Jawa Barat dan siap diedarkan oleh Yaidus Silikin, 30, warga Dusun Godong Candi RT 10/II, Desa Godong, Kecamatan Godong.

“Dari keterangan tersangka, petasan tersebut didatangkan dari daerah Indramayu, Jawa Barat,” papar  Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S didampingi Kasubag Humas AKP Ngadiyo, Rabu.

Diamankannya dua karung petasan tersebut, menurut Kapolres berawal dari informasi warga. Diakui Kapolres, saat digrebek tersangka sempat mengelak jika dirinya menyimpan barang membahayakan tersebut. Namun setelah digeledah akhirnya ditemukan dua karung petasan yang disembunyikan tersangka di salah satu ruangan rumah.

Advertisement

“Dua karung tersebut berisi petasan jenis korek sebanyak 16 karton (160.000 butir), jenis kacangan sebanyak 22 pak (2.200 butir) dan petasan jenis segitiga bentuk kipas sebanyak 6.912 butir,” ungkap Kapolres.

“Tersangka yang menyimpan dua karung petasan tersebut kita kenai pasal 12 ayat 1 dan 2 Undang-undang Bunga Api Tahun 1932 tentang bunga api yang dilarang dengan ancaman satu tahun kurungan,” tandas Kapolres.

(rif)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif