News
Jumat, 3 Oktober 2014 - 11:10 WIB

POLEMIK UU PILKADA : Pelajar Indonesia-Australia: Pilkada Melalui DPRD Kemunduran Demokrasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unjuk rasa wali kota dan bupati di Jakarta, Kamis (11/9/2014). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Perhimpunan Pelajar Indonesia-Australia (PPIA) di Canberra, Australia menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada melalui DPRD oleh DPR RI ?dinilai telah mengkhianati prinsip dalam berdemokrasi.

Selain itu, pemberlakuan pilkada melalui DPRD juga secara pasti dapat mencabut hak konstitusional seorang warga negara untuk terlibat aktif dalam politik dengan memilih langsung pemimpinnya. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) tentang kedaulatan rakyat.

Advertisement

Salah satu anggota PPIA di Canberra, ?Hakam Ramadhani menilai bahwa polemik RUU Pilkada dapat menjadi pemicu konflik horizontal antar masyarakat jika dibiarkan berlarut-larut. “Ditakutkan masyarakat akan terjebak dalam polarisasi kepentingan elite,” tutur Hakam dalam siaran persnya, Jumat (3/10/2014).

Selain itu, Hakam Ramadhani juga mengatakan bahwa pengalihan kewenangan pilkada ke tangan DPRD dinilai bukan sebuah solusi cerdas untuk sistem demokrasi di Indonesia.? Hakam meyakini sistem demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran, jika pilkada diselenggarakan melalui DPRD.

?”Yang jelas, demokrasi kita jangan sampai mundur. Harus tetap diperbaiki,” kata Hakam.

Advertisement

Hakam juga menegaskan kepada semua partai politik di Indonesia untuk tidak mempolitisasi isu tentang RUU Pilkada dengan menggunakan dalil-dalil yang diyakini dapat mengkhianati demokrasi ?di Indonesia. “Mengimbau agar partai-partai politik untuk tidak mempolitisasi isu ini dengan dalil-dalil yang menghianati demokrasi,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif