News
Jumat, 3 Oktober 2014 - 11:30 WIB

POLEMIK UU PILKADA : Mahfud MD: Sudah Ada Perppu, UU Pilkada Tetap Bisa Diuji di MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahfud MD (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan pengujian UU No. 22/2014 tentang Pilkada bisa berjalan meskipun Presiden Susilo Bamabng Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada.

“Masih bisa berjalan karena UU tersebut sudah punya nomor, sedangkan Perppu No. 1/2014 itu masih menunggu persetujuan DPR,” kata Mahfud MD kepada Antara di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Advertisement

Dia juga mengakui ada problem hukum karena Perppu itu mencabut UU Pilkada. “Nanti bisa muncul perdebatan memang, tapi pasti ada jawaban. Walaupun disetujui DPR, Perppu tersebut bisa diuji ke MK kembali,” jelasnya.

Mahfud menegaskan bahwa gugatan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD di MK masih tetap bisa berjalan.

Pada saat ini ada lima gugatan UU Pilkada melalui DPRD, di antaranya gugatan yang diajukan enam perorangan dan empat LSM, pengacara kondang OC Kaligis, 13 perorangan, pengacara Andi Asrun yang mewakili buruh harian dan lembaga survei, serta calon bupati independen, Budhi Sarwono.

Advertisement

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada, Kamis (2/10/2014) malam. Beleid yang hari ini ditandatangani Presiden adalah Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perppu no. 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perppu no. 1/2014 berisi aturan mengenai pelaksanaan pemilu kepala daerah oleh rakyat dan mencabut UU no. 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Adapun Perppu no. 2/2014 merupakan beleid perubahan atas UU no. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus wewenang DPRD memilih kepala daerah.

“Kedua perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dukungan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan kepala daerah secara langsung,” kata Presiden di Istana Merdeka, Kamis (2/10/2014).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif