News
Selasa, 14 Oktober 2014 - 16:34 WIB

POLEMIK UU PILKADA : KPU Desak DPR Segera Bahas Perppu Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi wali kota dan bupati anggota Apkasi dan Apeksi menolak pilkada lewat DPRD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014). (Istimewa/Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong DPR untuk sesegera mungkin membahas pengesahan Perppu Pilkada sebagai undang-undang.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan dasar hukum pelaksanaan pilkada harus dipastikan secepatnya. Dia berharap nasib dua perppu terkait sistem pilkada sudah bisa ditentukan sebelum akhir tahun.

Advertisement

“Kalau sudah aspirasi masyarakat, saya kira DPR akan memprioritaskannya. Mudah-mudahan bisa lah sebelum akhir tahun,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/10/2014).

Husni Kamil Manik mengatakan aturan pelaksanaan pilkada harus segera ditetapkan untuk mengakomodasi tahapan uji publik yang tercantum dalam Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dia memaparkan tanpa uji publik tahapan proses pilkada serentak pada September 2015 harus dimulai sejak Februari atau Maret. Penerapan uji publik, jelasnya, bisa menyebabkan pelaksanaan pilkada dilakukan lebih awal.

Saat ini, KPU sedang berkoordinasi internal untuk mempersiapkan format pilkada yang baru dengan memasukkan uji publik. Setelah kesepakatan di tingkat internal, KPU berencana menjalankan diskusi dengan lembaga lain. “Oleh karena itu, kita masih punya 1–2 bulan untuk matangkan desain internal KPU, baru kita diskusikan dengan pihak itu,” kata Husni.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif