News
Minggu, 12 Oktober 2014 - 15:30 WIB

POLEMIK UU PILKADA : 10.000 Orang Gugat Pilkada Tak Langsung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa Aksi Rakyat Jogja Tolak Kembalinya Orde Baru menggelar aksi penolakan terhadap pilkada tidak langsung di simpang empat Kantor Pos Besar Yogyakarta, Jumat (10/10/2014). Aksi ini juga menolak upaya amandemen UUD 1945 yang memberikan peluang bagi kembalinya kekuatan orde baru dan neo liberal dalam segala bidang. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 10.000 warga sudah menyerahkan surat kuasa untuk menggugat Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Hal itu dikatakan koordinator aksi damai Koalisi Tolak UU Pilkada Dhyta Caturani saat menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (12/10/2014).

“Sejauh ini sudah terkumpul sampai 10.000 orang yang siap menggugat UU Pilkada karena kita tidak ingin hak pilih kita direnggut oleh DPR,” kata Dhyta, seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

Para warga menyerahkan surat kuasa untuk menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang tergabung dalam Koalisi Tolak UU Pilkada.

“Kita mengajak masyarakat atau warga negara yang mau menolak UU Pilkada untuk terlibat. Kita menggalang partisipasi publik untuk bersama-sama kita menggugat UU Pilkada,” kata dia.

Organisasi Kita Bergerak turut membantu dua organisasi Kontras dan Perludem menggalang partisipasi masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajak warga untuk mendukung gerakan untuk menggugat UU Pilkada dengan meminta mereka menyerahkan Karti Tanda Penduduk (KTP) serta menandatangani surat kuasa permohonan peninjauan kembali UU Pilkada.

Advertisement

UU Pilkada mengembalikan wewenang untuk memilih kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pilkada melalui DPRD. Aksi menolak UU Pilkada tersebut merupakan serangkaian acara yang telah dilakukan sejak beberapa pekan lalu untuk menghimpun masyarakat yang akan menggugat UU Pilkada.

Selain menyerahkan surat kuasa untuk mengajukan gugatan, warga juga membubuhkan cap jari kelingking sebagai bentuk penolakan terhadap UU Pilkada dalam aksi itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif