News
Selasa, 30 September 2014 - 13:32 WIB

POLEMIK UU MD3 : Koalisi Merah Putih Dipastikan Kuasai DPR, PDIP Nihil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Ditolaknya permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuat peta kekuatan DPR dikuasai Koalisi Merah Putih.

Pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR hampir bisa dipastikan menjadi milik koalisi pendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2014 itu. Sedangkan PDIP yang menjadi peraih suara terbanyak di Pemilu 2014 terancam kehilangan posisi Ketua DPR.

Advertisement

“Pengaruh ditolaknya [pengujian] UU MD3 oleh MK adalah konstelasi kekuatan di parlemen. Tentu dengan ditolaknya [pengujian] UU MD3, kekuatan di parlemen akan dimiliki Koalisi Merah Putih. Mulai pimpinan DPR hingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan tentu juga akan mudah mengambil keputusan di DPR RI nantinya. Koalisi Indonesia Hebat tak bisa ajukan paket,” kata Juru Bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2014), dikutip dari Antara.

Dengan keputusan MK itu, Koalisi Merah Putih merasa bahagia dan bersyukur. Bahkan, kata Tantowi, keputusan MK itu sudah diprediksi. “Kami bersyukur, bahagia, tapi tidak dirayakan secara berlebihan dan keputusan itu sudah bisa kami prediksi karena tidak ada dalam UU MD3 itu yang melanggar,” tambah Tantowi.

Tantowi mengatakan ditolaknya UU MD3 itu juga membuat adanya dua kubu di parlemen. “Ini adalah mimpi dan cita-cita kita bersama untuk menciptakan check and balance,” katanya.

Advertisement

Terkait siapa yang bakal menjadi pimpinan DPR, Tantowi Yahya mengatakan berdasarkan kesepakatan Koalisi Merah Putih, untuk jatah Ketua DPR diberikan kepada Partai Golkar. Sedangkan wakil ketua DPR berasal dari PPP, PAN, Gerindra dan PKS. Sedangkan Partai Demokrat, akan mendapat jatah kursi MPR RI. Baca: Beredar Dokumen “Bancakan” Parlemen, Demokrat Disebut Dapat Jatah Ketua MPR.

Diberitakan sebelumnya oleh Solopos.com, di Twitter, beredar dokumen bagi-bagi kursi legislatif yang disebut berasal dari Koalisi Merah Putih dan Partai Demokrat. Salinan dokumen yang diunggah akun @PartaiSocmed, Senin (29/9/2014) pagi, itu menggambarkan Partai Demokrat akan memperoleh jatah Ketua MPR.

“Bahwa dalam hal pasangan Prabowo-Hatta menang, maka KOALISI MERAH PUTIH sepakat dan setuju memberikan dukungan kepada Partai Demokrat untuk mengisi jabatan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia dan pimpinan lain ditentukan secara proporsional dengan mengikutsertakan 1 pimpinan dari DPD,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura, Saleh Husin mengatakan, keputusan MK harus dihargai dan dijalankan. Tapi Sekretaris Fraksi Hanura itu enggan berkomentar soal ekses dari putusan MK yang dikaitkan dengan Koalisi Indonesia Hebat.

“Ini masih ada waktu, komunikasi masih jalan, putusan MK harus dihargai dan dijalankan. Kita lihat perkembangan satu pekan ini,” kata Saleh Husin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif