News
Minggu, 27 Maret 2016 - 16:00 WIB

POLEMIK TAKSI UBER-GRAB : Sudah Periksa Gojek, KPPU: Tak Ada yang Bunuh Angkutan Konvensional

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Uber Taxi (Istimewa/Telegraph.co.uk)

Polemik Taksi Uber-Grab Car diwarnai kecurigaan persaingan usaha tak sehat yang membunuh angkutan konvensional.

Solopos.com, JAKARTA — Maraknya jasa pengadaan transportasi umum berbasis aplikasi dalam kurun dua tahun terakhir ini dikhawatirkan dapat meinimbulkan persaingan tidak sehat pada industri transportasi darat.

Advertisement

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan transportasi online. Hal ini dilakukan sebagai tindak pencegahan praktik monopoli usaha dengan sistem predatory pricing atau mematikan usaha lawan dengan mematok harga yang lebih murah.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya dan tim investigtor telah mengantisipasi adanya praktik predatory pricing yang dilakukan oleh jasa transporasi online. Pasalnya, sudah banyak keluhan-keluhan yang datang dari jasa transportasi incumbent atau moda angkutan yang sudah lama eksis di Indonesia.

Namun setelah ditelisik, KPPU meyakinkan bahwa tidak ditemui praktik monopoli usaha yang dilakukan oleh jasa transportasi online berbasis aplikasi. Pemeriksaan awal dilakukan pada moda ojek online yang dioperasikan oleh GoJek. KPPU memanggil founder GoJek untuk mengetahui sistem operasional di industri transportasi online.

Advertisement

“Kami sudah periksa dan tidak ada indikasi yang mengarah ke sana [predatory pricing]. Tapi nanti jika pihak lain dapat membuktikan ada pelanggaran UU persaingan usaha, maka itu domainnya Kementerian Perhubungan,” katanya kepada Bisnis/JIBI, akhir pekan lalu.

Awalnya, pihaknya menduga aplikasi dalam jaringan tersebut sengaja menurunkan tarif dengan tujuan mematikan saingannya. Adapun yang dimaksud pesaing yaitu jasa transportasi incumbent atau konvensional.

Namun, berdasarkan hasil investigasi, ongkos struktur (structure cost) dalam perusahaan online memang sangat rendah. Dengen begitu perusahaan dapat mematok harga yang relatif lebih murah. Sistem ini juga didukung dengan adanya metode subsidi silang.

Advertisement

Syarkawi melanjutkan keberadaan jasa transportasi online akan lebih aman apabila dilindungi dengan peraturan presiden (perpres). Cara tersebut dinilai dapat megurai polemik yang muncul selama ini.

“Kita tidak dapat membendung bisnis digital yang masuk sangat cepat. Mereka berkembang dengan senndirinya secara pesat. Jadi yang dibutuhkan itu adalah Perpres yang mrngikat,” ujarnya.

Pasalnya, industri jasa berbasis aplikasi adalah usaha yang bersifat creative destruction. Artinya, industri tersebut berinovasi secara kreatif namun tidak diimbangi dengan industri lain yang kurang peka terhadap perubahannya zaman. Alhasil, industri dalam jaringan kerap disebut sebagai perusak industri konvensional.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif