News
Selasa, 22 Maret 2016 - 20:02 WIB

POLEMIK TAKSI UBER-GRAB : Cari Jalan Keluar, Luhut: UU Belum Bayangkan Gojek dan Grab

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengemudi angkutan umum menghentikan taksi yang beroperasi saat melakukan unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Dalam aksinya mereka menuntut untuk pemerintah segera menutup armada angkutan pelat hitam berbasis aplikasi. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Polemik taksi Uber-Grab sedang dicari jalan keluarnya. Menkopolhukam mengakui undang-undang belum dipersiapkan untuk menghadapi Gojek dan Grab.

Solopos.com, JAKARTA — Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah masih mencari jalan keluar untuk polemik taksi online versus konvensional yang memicu demo besar-besaran sopir taksi hari ini. Bahkan Luhut menyebutkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku memang belum mengantisipasi adanya angkutan berbasis aplikasi online.

Advertisement

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam, Luhut menyatakan Presiden Jokowi memerintahkan para menteri untuk mengevaluasi semua aspek agar tercipta keadilan. Luhut mengakui bahwa aturan yang saat ini dibuat saat pembuat undang-undang saat itu belum membayangkan ada kemajuan seperti ini.

“UU itu dibuat, kami sempat pelajari sedikit, [saat itu] tidak terbayangkan kemajuan teknologi begitu cepat. Sebenarnya baru 2009 lalu dibuat. Di UU tidak dibayangkan ada ojek2 seperti ini, yang diatur hanya kendaraan roda 3-4,” kata Luhut.

Meski demikian, pemerintah menegaskan semua pihak harus mematuhi beberapa hal dalam UU itu. Persyaratan itu antara lain penyedia layanan harus berbadan hukum, membayar pajak, dan lain-lain, sehingga memiliki izin. “Tidak bisa [beroperasi jika] tidak berizin,” katanya.

Advertisement

Soal pembuatan regulasi yang bisa mengakomodasi perubahan teknologi, pemerintah sedang mempelajarinya. Menkominfo Rudiantara dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan segera membahas itu bersama-sama.

“Kami sampaikan pada taksi baik Blue Bird, Ekspres, Gojek, Grab, tidak melakukan tindakan tadi, seperti sweeping. Kami tindak tegas. Soal keadilan, 15 menit lalu saya diperintahkan Presiden [untuk membahas]. Akan kita pelajari cermat
menkominfo dan menhub akan lihat bagaimana itu,” kata Luhut.

Soal bagaimana caranya mencapai keadilan itu, Luhut mengatakan kedua pihak akan dipertemukan, baik penyedia taksi online maupun konvensional. Dia mengakui memang ada perbedaan biaya yang dikeluarkan perusahaan taksi konvensional dan online.

Advertisement

“Yang konvensional, costnya jatuhnya lebih tinggi. Ini yang kita cari jalan keluar. Kami akan temukan, pengelola Grab dan Gojek ada di sini, ini kan ada dari konvensional kita undang tapi ga bisa, jadi besok.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif