News
Senin, 14 Maret 2016 - 16:32 WIB

POLEMIK TAKSI UBER : Diancam Pemblokiran, Grab Car: Kami Legal!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Grab Car (JIBI/Solopos/Antara)

Polemik taksi Uber dan Grab Car berujung demo besar-besaran. Grab Car membantah usaha mereka disebut ilegal.

Solopos.com, JAKARTA — Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menegaskan pihaknya bukan operator layanan transportasi melainkan sebagai perusahaan teknologi yang menghubungkan antara pengemudi dan penumpang.

Advertisement

“Kami sudah bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada pelanggan kami,” ujar Ridzki melalui siaran pers yang diterima Bisnis/JIBI, Senin (14/3/2016).

Ridzki yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, Grab Indonesia bukanlah perusahaan transportasi ilegal. Menurutnya, Grab Indonesia sudah terdaftar sebagai pembayar pajak dari perusahaan aplikasi.

Advertisement

Ridzki yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, Grab Indonesia bukanlah perusahaan transportasi ilegal. Menurutnya, Grab Indonesia sudah terdaftar sebagai pembayar pajak dari perusahaan aplikasi.

“Kami berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku, kami proaktif berkomunikasi dengan stakeholder, guna memudahkan kepentingan industri,” jelas Kiki.

Kiki menerangkan layanan Grab Car yang memperoleh banyak desakkan dari pengemudi angkutan darat itu sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, mobil yang dioperasikan oleh GrabCar adalah mobil dengan usia di bawah 5 tahun.

Advertisement

“Kami juga telah menggelar program GrabSchool yang bertujuan membekali putra-putri mitra pengemudi kami dengan keterampilan yang mendorong mereka untuk menjadi pribadi yang inovatif dan membuka lebih banyak pilihan jalur karier,” ungkapnya.

Hari ini,Ketua Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk membahas pemblokiran angkutan darat berbasis aplikasi. Menurut hasil pertemuan saya dengan Pak Pratikno, Sekretariat Negara, pemerintah meminta waktu 15 hari sebelum keputusan pemblokiran, ujar Cecep di depan Istana Negara.

Cecep menyatakan, Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara dengan memberikan surat rekomendasi permohonan pemblokiran aplikasi online. Pasalnya, Kementerian Perhubungan menginginkan adanya pemblokiran sampai ada payung hukum yang jelas bagi aplikasi tersebut.

Advertisement

“Saya mendesak Kominfo juga agar rekomendasi Menhub ini dilanjutkan. Bagaimanapun saya harus melanjutkan ini ke semua kawan dan harus disepakati bersama kapan kepastian itu diberikan pemerintah,” sambungnya.

Awalnya aksi demo akan bergeser ke Gedung DPR untuk menuntut percepatan keputusan pemblokiran perusahaan aplikasi online. Pertemuan antara Mensesneg dan PPAD dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilakukan untuk menerima aspirasi pengemudi angkutan umum yang melakukan demonstrasi di depan Istana Negara.

Surat rekomendasi dari Kemenhub hanya mengacu kepada dua aplikasi dengan transportasi mobil saja. “Kalau yang motor seperti Gojek tidak,” katanya.

Advertisement

Dalam pertemuan tersebut, Pratikno mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginginkan pelaksanaan angkutan umum yang lebih aman, nyaman namun harus terdaftar dan terkontrol oleh institusi yang berwenang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif