News
Senin, 14 Maret 2016 - 21:00 WIB

POLEMIK TAKSI UBER : Begini Sikap Presiden Soal Rencana Pemblokiran Uber dan Grab Car

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Grab Car (JIBI/Solopos/Antara)

Polemik taksi Uber dan Grab Car disikapi Presiden dengan hati-hati.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau adanya jalan tengah terkait usulan pemblokiran dua aplikasi transportasi online, Grab Car dan Uber Taxi dengan mengkaji kebutuhan masyarakat.

Advertisement

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, mengatakan Presiden menginginkan hasil keputusan tidak merugikan pengusaha pengemudi angkutan darat dan masyarakat yang selama ini terbantu dengan adanya layanan aplikasi transportasi online.

“Akan didengar dulu penjelasan seluruhnya, akan dicari jalan tengah. Di mana masing-masing tidak dirugikan baik secara bisnis ataupun kebutuhan masyarakat,” kata Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/3/2016).

Namun, Johan Budi tidak menyatakan dengan jelas maksud Presiden perihal jalan keluar. Presiden juga tidak menjelaskan contoh seperti revisi UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau mengeluarkan Peraturan Presiden/Instruksi Presiden sebagai payung hukum kedua aplikasi transportasi online tersebut.

Advertisement

“Apakah perlu pelat kuning juga untuk mereka ini akan dikaji dulu lebih dalam, lebih matang,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir dua aplikasi online, Grab Car dan Uber Taxi karena operasional bisnis keduanya dipastikan melanggar sejumlah regulasi.

Operasional Uber Asia Limited dinilai tidak sesuai dengan UU No. 5/2007 tentang Penanaman Modal. UU itu mengharuskan penanaman modal asing (PMA) membentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh UU.

Advertisement

Sementara itu, usulan pemblokiran Grab Car disebabkan jenis transportasi yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi.

Adapun, keduanya tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi serta berpotensi menyuburkan praktek angkutan liar sehingga berpotensi membuat angkutan umum tidak diminati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif