News
Minggu, 11 Oktober 2015 - 15:01 WIB

POLEMIK PG COLOMADU : Bantah Mangkunegaran, Yayasan Surokarto Sebut PG Colomadu Milik Keraton Solo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangunan Pabrik Gula Colomadu, Karanganyar, milik PTPN IX diharapkan menjadi pusat ekonomi kreatif Soloraya. Foto diambil Senin (7/9/2015). (Eni Widiastuti/JIBI/Solopos)

Polemik PG Colomadu terus memanas. Yayasan Surokarto Hadiningrat bersikukuh lahan itu milik Keraton Solo.

Solopos.com, SOLO — Dewan Penasihat Yayasan Surokarto Hadiningrat, Sakino, menegaskan tanah yang digunakan untuk membangun Pabrik Gula (PG) Colomadu adalah milik Keraton Solo. Menurutnya, Puro Mangkunegaran hanyalah pengelola PG Colomadu, bukan pemiliknya.

Advertisement

Sakino menjelaskan ketika masa penjajahan Belanda, perusahaan Hindia Timur Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) menyewa tanah itu kepada Keraton Solo. Selanjutnya, pihak yang mengelola adalah Pura Mangkunegaran. Ketika Presiden Soekarno hendak mendirikan Negara Indonesia, ia meminjam tanah dan bangunan PG Colomadu kepada Keraton Solo.

“Oleh karena itu kita ingin memperjelas statusnya terlebih dahulu bahwa tanah ini adalah milik Muhammad Khusen. Mangkunegaran itu enggak punya aset, hanya pengelola,” jelasnya ketika dihubungi Solopos.com, Minggu (11/10/2015).

Sakino mengungkapkan ketika kali pertama menduduki rumah di timur Polsek Colomadu dan memasang papan pengumuman berisi informasi kepemilikan Muhammad Khusen terhadap tanah bekas PG Colomadu seluas 280.000 meter persegi sekitar satu bulan lalu, yayasan disomasi oleh PTPN IX. Karena merasa benar, Yayasan Surokarto Hadiningrat balik mensomasi PTPN IX. Namun hingga kini somasi dari pihak yayasan belum ditanggapi PTPN IX.

Advertisement

“Kenapa sampai sekarang belum ditanggapi karena mereka memang tidak punya bukti yang kuat untuk mengatakan bahwa mereka yang punya hak milik. Di sertifikat jelas tertulis bahwa PTPN IX hanya punya hak guna bangunan,” jelasnya.

Hingga kini, terangnya, pihak Yayasan Surokarto Hadiningrat belum berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Mereka masih berupaya menyelesaikan kasus ini secara baik-baik. Ia beralasan, semua bukti kepemilikan Muhammad Khusen terhadap tanah bekas PG Colomadu sudah ada di tangan Yayasan Surokarto Hadiningrat.

“Ya biarlah pemerintah menyadari posisinya. Itu milik Muhammad Khusen, kenapa kita yang nuntut. Ya seharusnya pihak yang meminjam itu mengembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, perwakilan Puro Mangkunegaran menegaskan Pabrik Gula (PG) Colomadu merupakan peninggalan KGPAA Mangkunagoro IV yang sudah diserahkan kepada pemerintah. M.Ng. Supriyanto Waluyo, selaku Yang Menjalankan Tugas Pengageng Mondropuro Mangkunegaran, mengemukakan saat ini sepengetahuannya, status bekas PG Colomadu masih milik pemerintah yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX.

“Kalau melihat sejarahnya, itu [PG Colomadu] yang membangun Mangkunagoro [Mangkunegoro] IV. Setelah itu ada Haminte Kota Surakarta [pada 1947], aset yang dulunya milik Puro Mangkunegaran diminta pemerintah. Kalau tidak diserahkan, kami dicap pemberontak waktu itu. Setahu saya, sampai sekarang itu masih milik pemerintah,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Jumat (9/10/2015) siang.

Selain dibangun Mangkunegoro IV, Supriyanto menambahkan posisi eks bangunan PG Colomadu juga masuk wilayah teritorial kekuasaan Puro Mangkunegaran waktu itu.

“Batas wilayah kekuasaan Mangkunegaran waktu itu dari PG Colomadu sampai ke utara berbatasan dengan kali. Yang ke selatan sampai ke perbatasan Karanganyar-Sukoharjo. Di dekat wilayah Pajang dari Pabelan ke selatan sampai Tyfountex ke timur itu dulu banyak kebun tebu milik kami,” bebernya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif