News
Kamis, 5 November 2015 - 14:25 WIB

POLEMIK MEREK “MENDOAN” : #Savemendoan, Begini Kisah Mendoan Jadi Merek Perorangan

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendoan khas Banyumas di Warung Soto Seger Marem (Dok/JIBI/Solopos)

Polemik merek “mendoan” menarik perhatian publik.

Solopos.com, JAKARTA — Mendoan, makanan khas Banyumas menjadi merek yang dimiliki oleh pengusaha air minum Fudji Wong. Pria asal Purwokerto tersebut mengaku tak bermaksud buruk menjadikan mendoan sebagai mereknya.

Advertisement

Sebagaimana dilansir Detik, Kamis (5/11/2015), Fudji Wong yang merupakan pengusaha air minum tersebut mendaftarkan merek “mendoan” tersebut ke Dirjen HAKI Kemenkum HAM. Berdasarkan data yang tertera di asean-tmview.org, ia mendaftarkan merek tersebut pada 15 Mei 2008 dan mendapatkan sertifikat bernomor IDM000237714. Secara resmi, Wong mendapatkan hak eksklusifnya pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018 mendatang. Kata “mendoan” diidentifikasikan sebagai “penamaan makanan” dan masuk kelas merek nomor 29.

Wong yang diketahui tinggal di Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah tersebut mengaku tak mengerti soal hukum. Ia juga tidak tahu kualifikasi nama untuk sebuah merek, apakah itu dari kata “generik” atau merek hasil kreativitas yang boleh didaftarkan.

Advertisement

Wong yang diketahui tinggal di Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah tersebut mengaku tak mengerti soal hukum. Ia juga tidak tahu kualifikasi nama untuk sebuah merek, apakah itu dari kata “generik” atau merek hasil kreativitas yang boleh didaftarkan.

Wong akui tindakannya mendaftarkan merek “mendoan” semata-mata agar merek “mendoan” tidak keluar dari Banyumas. Sebab ia tidak ingin makanan khas daerah itu diakui orang luar Banyumas, bahkan luar negeri. Tapi, ternyata keputusan Wong menuai protes dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.

“Sekarang misal pertanyaan saya, kalau yang mematenkan merek ini orang Malaysia, kan lebih tidak terima. Orang aku wong Purwokerto, lahir di sini,” kata Wong.

Advertisement

“Ya enggak boleh itu. Seperti misalnya jeruk dipatenkan jadi merek milik perorangan. Ya enggak bisa,” ujar Agus, Kamis.

Namun, Ditjen HAKI terlanjur menerbitkan sertifikat bernomor IDM000237714 tersebut kepada Fudji. Menurut Agus, merek “mendoan” tersebut bisa dicabut jika ada yang menggugatnya.

“Harus ada yang gugat dulu baru bisa dicabut dari Dirjen HAKI,” jelas Agus.

Advertisement

Atas hak eksklusif Fudji Wong atas merek “mendoan” ini, Pemkab Banyumas akan melayangkan protes keras ke Kemenkum HAM.

“Saya atas nama Pemkab Banyumas akan protes ke Kemenkum HAM. Secara persuasif akan menemui orang yang mematenkan [Merek mendoan-red] supaya ikhlas sadar untuk menggantinya,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein dalam pesan singkat, Rabu.

Sementara itu, di media sosial Twitter, perbincangan soal merek mendoan ini menarik pelbagai komentar pengakses Internet (netizen).

Advertisement

“Jangan sampai mendoan diklaim cuma milik perorangan,” tulis ?@BiLLYKOMPAS.

“Mendoan kini tak lagi sama,” tulis @nagacentil.

“Bgmn public domain bisa dijadikan Hak Eksklusif?” tulis @alvinlie21.

Bahkan, ada netizen yang membuat tanda pagar (tagar) atau hashtag #savemendoan sebagai bentuk protes hak eksklusif Fudji Wong.

“Mematenkan #mendoan itu kayak mengklaim tanah desa. Ya gak @Bekahapsara? #savemendoan,” tulis @savicali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif