News
Kamis, 3 Oktober 2013 - 21:40 WIB

POLEMIK KEDUNGOMBO : Ganjar Tak Gentar Hadapi Gugatan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rumah seorang warga di kawasan Waduk Kedung Ombo terlihat tergenang air akibat meluapnya waduk. Foto diambil 28 Mei 2012. (Dok/Solopos)

GANTI RUGI — Rumah seorang warga kawasan Waduk Kedung Ombo terlihat tergenang air akibat meluapnya waduk beberapa waktu lalu. Upaya penyelesaian ganti rugi dan relokasi warga kawasan sabuk hiaju waduk tersebut kini terus diupayakan penyelesaiannya. (JIBI/SOLOPOS/Hanifah Kusumastuti)

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo tidak gentar menghadapi rencana gugatan hukum warga korban Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali.

Advertisement

“Digugat saja. Gubernur digugat ora opo-opo [tidak apa-apa] malah senang,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernuran Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (5/10/2013).

Dengan adanya gugatan itu, lanjut Ganjar, maka permasalahan warga WKO yang telah berlangsung lama bisa segera ada penyelesaian.

Semisal, ujar dia, nantinya pengadilan memutuskan pemerintah untuk membayar ganti rugi kepada warga WKO akan dilaksanakan, sebaliknya kalau tidak dibayar tidak perlu membayar.

Advertisement

“Kita ikuti saja apa keputusan pengadilan nantinya, kalau disuruh membayar ya dibayar, tapi kalau tidak ya tidak dibayar,” tandasnya.

Menurut Ganjar, lebih cepat gugatan warga WKO tersebut diajukan ke pengadilan akan lebih baik, supaya segera ada kepastian hukum.

Daripada melakukan gosok sana gosok sini, mengadakan rembugan yang tidak ada kejelasan hasilnya, lebih baik segera diselesaikan secara hukum.

Advertisement

“Mengikuti aturan hukum lebih baik, karena kita negara hukum. Daripada rembugan ngalor ngidul tidak ada wujudnya yang ujung-ujungnya ongkose kurang,” pungkasnya.

Sebelumnya, pendamping warga korban WKO, Boyamin Saiman, menyatakan akan menggugat hukum kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Jumlah warga yang akan melakukan gugatan sebanyak 12 kepala keluarga warga (KK) warga Kedungpring, yang sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi lahan milik mereka.

Boyamin menyatakan 12 KK tersebut merupakan bagian dari 91 KK Kedungpring yang menjadi korban proyek pembangunan WKO.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif