News
Rabu, 19 Februari 2014 - 17:40 WIB

POLEMIK KBS : Tak Punya Izin Konservasi, KBS Belum Bisa Tambah Satwa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga dengan didampingi pegawai Kebun Binatang Surabaya memberi makan gajah satu kebun binatang itu, Agustus 2013. (JIBI/Bisnis/Wahyu-Darmawan)

Solopos.com, SURABAYA — Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) belum bisa mengembangkan dan menambah ataupun menukar satwa karena tidak memiliki izin Lembaga Konservasi (LK).

Meski demikian, Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan mempercepat proses persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin LK. Direktur Utama PDTS KBS, Ratna Achjuningrum, mengatakan pihaknya belum dapat mengelola taman satwa kota itu sepenuhnya karena baru memegang Izin Prinsip Nomor s.94/Menhut-II/2014 yang diterima Pemkot Surabaya pada Senin (17/2/2014).

Advertisement

“Begitu izin prinsip kami terima kemarin lusa, kami langsung berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup dan ITS selaku pihak yang terlibat dalam studi lingkungan KBS,” katanya dalam konferensi pers, di Balai Kota Surabaya, Rabu (19/2/2014).

Ratna menjelaskan izin prinsip yang dapat dilaksanakan maksimal selama dua tahun ini hanya mampu memberikan kewenangan kepada Pemkot untuk memperbaiki sarana prasarana, memberi kesejahteraan satwa dan pengelelolaannya. “Tapi untuk menambah atau membeli satwa, dan tukar menukar satwa dengan lembaga konservasi lain belum bisa kami lakukan sampai izin LK turun,” jelasnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ratna Maria Theresia Ekawati Rahayu, menjelaskan persetujuan prinsip itu merupakan persetujuan awal sebelum izin LK diterbitkan. “KBS pernah memiliki LK tapi memang sudah dicabut setelah dipegang pengelola sebelumnya, untuk itu kami mengajukan lagi proposal izin ini kepada Kementerian Kehutanan, dan izin itu memang melalui berbagai tahapan,” jelasnya.

Advertisement

Dia menambahkan dalam waktu tiga bulan ke depan, semua dokumen dan syarat pengelolaan KBS sepenuhnya akan terlengkapi termasuk studi lingkungan atau analisis dampak lingkungan yang diminta oleh Kemenhut sebelum menerbitkan izin LK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif