News
Selasa, 2 Februari 2016 - 22:00 WIB

POLEMIK E-KTP : Urus E-KTP Lambat, Kemendagri Soroti Kinerja Pegawai Kelurahan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Polemik e-KTP yang lama terbitnya membuat Kemendagri menyoroti pegawai kelurahan dan kecamatan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti kinerja petugas di kelurahan dan kecamatan yang menyebabkan lambatnya penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan sudah ada instruksi langsung agar penerbitan e-KTP dilakukan secepatnya. Sayangnya, instruksi tersebut terkendala dengan kinerja petugas di daerah, dan sejumlah masalah teknis lainnya.

“Instruksinya itu pembuatan e-KTP harus cepat. Satu hari itu juga dapat selesai, seperti membuat SIM [Surat Izin Mengemudi] saja,” katanya di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Tjahjo Kumolo menuturkan lambatnya penerbitan e-KTP juga dapat disebabkan oleh masyarakat, seperti tidak terbitnya e-KTP untuk masyarakat yang melakukan perekaman data ulang. Masyarakat, sebenarnya hanya perlu mengurus surat pindah, agar petugas tinggal mengganti kolom alamat di e-KTP.

Advertisement

Menurutnya, pembuatan e-KTP sebenarnya merupakan proses yang mudah karena menggunakan teknologi dalam proses perekamannya. Hanya saja, persoalan teknis seperti lambatnya petugas dan habisnya bahan untuk memproduksi e-KTP menjadi penghambat percepatan yang ingin dilakukan pemerintah.

Dia juga mengakui masih menerima laporan mengenai habisnya blanko e-KTP di kabupaten dan kota sehingga menghambat penerbitannya. Hal itu diperparah dengan persoalan tinta yang belum tersedia, dan tidak profesionalnya kinerja sumber daya manusia.

“Karena persoalan itu semua, masyarakat harus menunggu lama e-KTP mereka selesai dicetak,” ujarnya.

Advertisement

Tjahjo sebelumnya juga mengatakan dirinya telah memerintahkan seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk turun ke lapangan menyelesaikan pembuatan e-KTP. Hal itu dilakukan agar pendataan identitas masyarakat menjadi lebih valid.

Tjahjo menuturkan e-KTP memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat saat ini, karena menjadi persyaratan dalam mengurus sejumlah dokumen, seperti pembuatan rekening tabungan, dan asuransi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif