News
Kamis, 24 Februari 2022 - 20:55 WIB

Polemik Azan, Kader NU Desak Presiden Copot Menteri Agama

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) yang juga kader NU, Muhammad Rofii Mukhlis (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kader Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur Muhammad Rofii Mukhlis mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memicu kontroversi terkait pernyataannya soal azan dan gonggongan anjing.

Tak hanya Yaqut, pria asal Gresik, Jawa Timur itu juga meminta Jokowi mencopot menteri-menteri lainnya yang kerap memicu kontroversi.

Advertisement

Desakan itu dilontarkan Rofii dalam kiriman videonya kepada Solopos.com, Kamis (24/2/2022).

“Assalamualaikum Pak Jokowi, presiden saya, presiden seluruh rakyat Indonesia. Pak Jokowi mohon dong mengevaluasi menteri-menteri yang selalu bikin kontroversi. Pak Jokowi salah dan selalu tidak tepat memilih menteri yang bukan maqamnya, yang bukan ahlinya dan bukan pada tempatnya, sehingga sampai kejadian yang terus berulang berulang. Menteri Bapak selalu bikin kontroversi. Mohon maaf Pak Jokowi, saya yakin Bapak tahu. Saya juga yakin Bapak ditelpuni oleh para kiai, para alim ulama berkaitan dengan ucapan saudara, sahabat saya, sama NU-nya, yaitu Menteri Agama kita Gus Yaqut,” ujar Rofii.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Musala

Advertisement

Menurut Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) ini, Menteri Agama harus segera meminta maaf kepada umat Islam terkait dengan polemik pembatasan azan serta mengumpamakan antara suara azan dengan gonggongan anjing.

Jika itu tidak dilakukan, kata dia, akan membahayakan umat secara umum.

“Untuk itu Bapak Presiden, panggil, panggil dan ingatkan. Tanda tangan njenengan itu laku Bapak Presiden. Kalau bisa dibenahi, benahi. Kalau tidak bisa mohon diganti, ndakpapa, kami yang sesama NU kami harus objektif, ini tidak bisa dibiarkan di negeri kita yang mayoritas muslim,” katanya.

Ia melanjutkan, kumandang azan melalui toa masjid sudah terjadi sejak puluhan tahun silam dan tidak pernah ada masalah.

Advertisement

Baca Juga: Dimediasi Gus Rofii, Dana Investasi Yusuf Mansur Cair dalam 10 Hari

Masyarakat nonmuslim, kata dia, memaklumi hal itu lantaran mereka sadar tinggal di negara yang mayoritas penduduknya umat Islam.

“Kita ini sudah sangat toleransi kok, dan kita sudah terbiasa hidup berdampingan dengan saudara-saudara kita dari agama lain. Mereka tidak masalah kok dengan suara azan, mulai dari zaman dahulu sampai sekarang itu selalu didengar. Ngapunten Pak Jokowi, mudah-mudahan njenengan sehat-sehat selalu. Amiin, amiiin,” tutup Rofii.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dirinya membandingkan suara azan dengan gonggongan suara anjing terkait surat edarannya soal pengaturan pengeras suara di masjid.

Advertisement

Baca Juga: Gus Rofii Jadi Mediator Ustaz Yusuf Mansur dengan Investor

Yaqut mengatakan, pernyataannya tersebut bukan membandingkan tetapi mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara azan baik di masjid maupun musala agar harmonisasi antarumat beragama berjalan dengan baik di Indonesia.

“Saya sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing tapi saya sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tutur Yaqut kepada Bisnis seperti dikutip Solopos.com, di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Secara terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengemukakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungannya ke Pekanbaru menjelaskan, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Advertisement

Menurut Thohib perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

Baca Juga: Gus Rofii Berharap Kasus Ferdinand Hutahaean Berakhir Damai

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh yang sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal, yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.

Menteri Agama, menurut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Musala

Dia menjelaskan, edaran yang diterbitkan Menteri Agama hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 desibel.

Advertisement

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Hal itu sudah ada pada pedoman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sejak tahun 1978.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada itu yang namanya pelarangan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif