News
Rabu, 19 April 2023 - 18:19 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 408.000 Benih Lobster ke Vietnam

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan penyelundupan 408.000 benih lobster yang akan diselundupkan ke Vietnam di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa (18/4/2023). (Antara)

Solopos.com, PEKANBARU — Aparat Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan penyelundupan 408.000 benih lobster yang akan diselundupkan ke Vietnam di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa (18/4/2023).

Kepala Polda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (19/4/2023), menyebutkan dalam perkara ini turut diamankan dua pelaku berinisial MAR dan S yang merupakan warga Lampung.

Advertisement

Adapun modus pelaku yaitu dengan membeli benih lobster dari pengepul di Lampung, dan berniat menjualnya kembali ke Vietnam melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan transit di Singapura melalui jalur pelabuhan,” ujar Iqbal kepada awak media seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan transit di Singapura melalui jalur pelabuhan,” ujar Iqbal kepada awak media seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyeludupan benih bibit lobster ke luar negeri.

Saat diselidiki, Ditreskrimsus Polda Riau mencurigai sebuah mobil colt diesel yang terparkir di belakang rumah kosong.

Advertisement

“Dalam tiap kotak tersebut berisi 25 kantong plastik, tiap kantong berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, sehingga totalnya berjumlah 408.000 ekor benih bibit lobster,” katanya.

Iqbal menjelaskan setelah dijumlahkan, dalam perkara ini negara akan mengalami kerugian senilai Rp61,2 miliar.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Advertisement

“Sebagai barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepasliarkan,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 16 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebagai informasi, benur atau benih lobster merupakan komoditi kelautan yang memiliki nilai jual tinggi dan salah satu sumber plasma nutfah yang dimiliki oleh Indonesia.

Advertisement

Di Lampung dan Jawa Tengah, harga benur di tingkat nelayan sekitar Rp10.000 hingga Rp30.000 per ekor dalam kondisi normal, dan menjadi sekitar Rp150.000 per ekor saat sudah berada di negara lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif