News
Rabu, 21 November 2018 - 21:00 WIB

Polda NTB Periksa Rekan-Rekan Kerja Baiq Nuril

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, MATARAM — Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril Maknun. Polisi mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait penanganan laporan dari mantan Staf Tata Usaha SMAN 7 Mataram itu yang menjadi korban mantan kepala sekolahnya, Muslim.

Kepala Bidang Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana yang dihubungi Antara di Mataram, Rabu (21/11/2018), menjelaskan sejumlah saksi yang diagendakan akan diperiksa penyidik merupakan rekan kerja Baiq Nuril ketika masih aktif sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Advertisement

“Mulai hari ini sudah ada saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik. Mereka rekan kerja Nuril waktu masih di SMAN 7 Mataram,” kata Suartana.

Suartana tidak menyebutkan identitas para saksi yang akan diperiksa. Namun dia memastikan bahwa saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang mengetahui dan melihat rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim.

Untuk terlapor, yakni Muslim, Suartana menegaskan bahwa agenda pemeriksaannya akan dilakukan setelah pemeriksaan seluruh saksi dari rekan-rekan Baiq Nuril tuntas. “Untuk terlapor [Muslim] belum [dipanggil], penyidik masih fokus dengan rekan-rekan Nuril dulu,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut Suartana menegaskan kasusnya telah menjadi atensi pimpinan, karena itu dia memastikan progresnya akan cepat ditangani hingga mendapat status yang jelas. “Yang jelas kita gerak cepat sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan,” ucapnya.

Baiq Nuril melalui tim pengacaranya pada Senin (19/11/2018) lalu melaporkan Muslim dengan dugaan pelanggaran Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dalam sebuah relasi kerja.

Dalam laporannya, Baiq Nuril turut mencantumkan salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017. Putusan itu menyatakan Nuril bebas dari seluruh tuntutan jaksa terkait rekaman pembicaraannya dengan Muslim dan tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

Bahkan dalam laporannya, turut tersirat pengakuan Muslim saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan tingkat pertama, yang menyatakan dirinya memang telah melakukan perbuatan kurang ajar ke Baiq Nuril.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif