News
Kamis, 14 April 2022 - 16:04 WIB

Polda Metro Salah Tangkap Pengeroyok Ade Armando, DPR Bilang Begini

Newswire  /  Aprianus Doni Tolok  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegiat media sosial Ade Armando (tengah) diamankan petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (11/4/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Solopos.com, JAKARTA — Kesalahan fatal dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya. Mereka salah mengidentifikasi terduga pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, dalam demo mahasiswa pada Senin (11/4/2022) lalu.

Sistem face recognition atau pengenalan wajah yang digunakan Polda Metro Jaya sebagai dasar penangkapan, ternyata tidak akurat. Polda Metro Jaya salah mengidentifikasi Abdul Manaf sebagai pelaku pengeroyokan tersebut.

Advertisement

Menanggapi kejadian tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, menilai pihak kepolisian harus meminta maaf atas kesalahan tersebut. “Pastinya diinternalnya ada evaluasi, terhadap orang yang salah disebut [pihak kepolisian] harus minta maaf karena bisa dikategorikan sebagai pencemaran atau perbuatan tidak menyenangkan,” kata Desmond di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Tersangka Ketiga Kasus Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap di Tangsel

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Abdul Manaf tidak terlibat pengeroyokan Ade Armando saat aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta Pusat. “Kita temukan keberadaanya di Karawang, sekarang tim sudah di sana, sudah menemukannya. Setelah kita lakukan pencocokan, pemeriksaan awal ternyata Abdul Manaf itu tidak terlibat,” kata Zulpan, Rabu (13/4/2022).

Advertisement

Zulpan juga mengatakan bahwa teknologi face recognition Polda Metro Jaya saat mengidentifikasi salah satu pelaku pengeroyokan tidak akurat 100% karena pelaku mengenakan topi. Kesimpulan bahwa Abdul Manaf tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando juga diperkuat dengan pemeriksaan terhadap alibi yang bersangkutan.

Zulpan menegaskan Abdul Manaf tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Enggak, nggak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zulpan.

Baca Juga: Polisi Minta 4 Buron Pengeroyok Ade Armando Menyerahkan Diri

Advertisement

Ia menjelaskan dalam kasus pengeroyokan Ade Armando ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Bagja, Komarudin, dan Dhia Ul Haq. Sementara itu, jelas Zulpan, para pelaku pengeroyokan yang belum tertangkap statusnya belum tersangka.

“Keenam orang ini diidentifkasi sebagai pelaku pengeroyokan jadi jangan keliru. Nah, kemudian dilakukan pemeriksaan dua orang terbukti ada dua alat bukti yang mendukung. Ketiga ini, dua alat bukti jadi tersangka. Abdul Manaf ini tidak memenuhi unsur,” kata Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Salah Identifikasi Pengeroyok Ade Armando, DPR: Polisi Harus Minta Maaf!“.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif