News
Kamis, 24 Mei 2012 - 04:21 WIB

Polda Metro Ringkus Komplotan Penembak Wartawan TVRI

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi, sumber: google image

Advertisement

JAKARTA — Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus empat orang pencuri kendaraan bermotor yang diduga termasuk komplotan perampokan disertai penembakan hingga menewaskan wartawan TVRI, Djuli Elfano.

“Awalnya, penyidik mendalami pembunuhan terhadap kamerawan TVRI, ternyata pelaku adalah pencuri kendaraan bermotor yang tertangkap basah dan menembak korbannya,” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Advertisement

“Awalnya, penyidik mendalami pembunuhan terhadap kamerawan TVRI, ternyata pelaku adalah pencuri kendaraan bermotor yang tertangkap basah dan menembak korbannya,” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Herry mengatakan polisi menangkap empat tersangka, yakni RN, AN, KR dan satu penadah sekaligus pemasok senjata api berinisial SL.

Polisi masih mencari empat orang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu HM, RI, HD dan CR.

Advertisement

Herry mengungkapkan sindikat pencurian kendaraan bermotor ini, terbilang cukup cepat menggasak sasarannya dengan membutuhkan waktu lima menit untuk membawa kabur sepeda motor.

Para tersangka itu, diduga sudah beraksi sejak 2009 dengan menyasar lebih dari 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Petugas juga menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, delapan butir peluru, dua unit sepeda motor dan satu buah kunci kontak yang sudah dimodifikasi untuk semua jenis motor.

Advertisement

Para tersangka menjual hasil jarahannya dengan harga beragam, untuk jenis motor “matic” sekitar Rp1,3 juta per unit dan motor manual senilai Rp1,8 juta per unit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Sebelumnya, dua pelaku mencuri kendaraan motor bernomor polisi B-6481-WEP milik Djuli yang terparkir di depan rumahnya, di Jalan Kalimantan, Villa Bintaro Indah Blok B4/2A RT 07/011, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (17/3) siang. Pelaku menembak Djuli hingga tewas karena kepergok akan mengambil sepeda motor milik korban. JIBI/SOLOPOS/ant

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif