News
Selasa, 17 November 2009 - 14:02 WIB

Polda Metro Jaya gelar puluhan mobil hasil penggelapan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Aparat Satuan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar 38 mobil hasil penggelapan dari rental mobil. Masyarakat yang merasa pernah kehilangan mobil, bisa mengambilnya secara gratis di Polda Metro.

“Jumlah mobil yang ada 38. Masyarakat bisa mengambilnya langsung di piket Ranmor dengan membawa STNK dan BPKB kendaraan,” kata Kasat Ranmor Polda Metro AKBP Ferdi Sambo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Advertisement

Sebanyak 38 Mobil tersebut di antaranya adalah Kijang Innova, Toyota Avanza dan Isuzu Panther. Dalam operasi tersebut polisi juga mengamankan 6 orang tersangka.

Keenam tersangka adalah GN (45), ML alias AT (41), ATN (50), MRT (43), SH (45) dan RD (30). Tersangka GN diketahui telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menyewa mobil rental yang kemudian dia gadaikan ke daerah Cibubur, Lampung dan Aceh.

“Harga per mobil yang dia sewakan antara Rp 30 sampai Rp 40 juta per tahun,” kata Ferdi.

Advertisement

“Saya ada bukti sewa-menyewa, bukti pembayaran dan segala macam. Saya tidak pernah gadaikan ke pihak lain,” sangkal GN.

Sedangkan tersangka ML menggelapkan mobil milik korban benama Diki Firdaus sebanyak 12 unit mobil. ML menyewa mobil Diki untuk operasional perusahaannya yang bergerak di bidang kontraktor.

“Juli 2008, dia (ML) menyewa. Namun setelah beberapa bulan, mobil-mobil saya hilang, dia gadaikan ke orang lain,” kata Diki.

Advertisement

ML menggadaikan belasan mobil tersebut ke tersangka ATN melalui perantara MRT. Tersangka ATN kemudian menggadaikan mobil tersebut di daerah Karawang, Bekasi. Bogor dan Cianjur dengan harga Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per tahun.

Sementara tersangka SH melakukan penggelapan dengan berpura-pura melamar sebagai sopir pribadi. Namun, setelah bekerja kurang dari satu pekan, SH membawa kabur mobil korban dan menggadaikannya seharga Rp 25 juta.

Modus yang dilakukan tersangka RD adalah dengan memalsukan surat-surat kendaraan hasil kejahatan. Pengungkapan dilakukan selama Oktober 2008 hingga November 2009 di lokasi yang berbeda-beda.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif