News
Minggu, 13 Desember 2020 - 08:51 WIB

Polda Metro Jaya Akhirnya Tahan Habib Rizieq, Fadli Zon: Bisa Kita Lihat Siapa yang Dzalim

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan,  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya. Ia sempat menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam pada Sabtu (12/12/2020).

Rizieq keluar dari gedung Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia dibawa ke sel tahanan.

Advertisement

Langkah polisi ini dikecam oleh politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. Melalui cuitan di akun Twitternya, @fadlizon, ia secara tidak langsung penahanan Rizieq Syihab adalah perbuatan zalim. "Kini bisa kita lihat dengan terang benderang: siapa yang adil? Siapa yang dzalim? Siapa yang beradab? Siapa yang biadab?” tulis dia dikutip pada Minggu 13 Desember 2020.

Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Ini Tanggapan MUI

Advertisement

Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Ini Tanggapan MUI

Siapa yang cinta damai? Siapa yang cari keributan? Siapa yang arogan? Siapa yang rendah hati? siapa yang berjuang untuk umat/rakyat? Dan siapa yang khianat? Telah ada pembeda di antara kita,” sambung Fadli Zon.

 

Advertisement

Rizieq mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.

Polda Metro Jaya Niat Tangkap Rizieq Syihab Seusai Diperiksa

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Advertisement

Ditahan 20 Hari

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan Riziq Syihab akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan. di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020, " tutur Argo sebagaimana dilansir Antara.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Habib Rizieq Tes Swab Antigen Covid-19, Ini Hasilnya

Advertisement

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memberikan pilihan ke pendukung Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan massa. Mau ditangkap atau menyerahkan diri. Ada 5 orang pengikut Habib Rizieq jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Lima tersangka lainnya di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, dan Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia). Kemudia Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif