News
Selasa, 18 Desember 2018 - 10:20 WIB

Polda Jabar Periksa Bahar bin Smith Atas Dugaan Penganiayaan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar akan menggelar pemeriksaan kepada Bahar bin Smith. Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang, salah satunya anak di bawah umur.

“Jadwalnya jam 10.00 WIB hari ini [Selasa, 18/12/2018] dan sedang dalam perjalanan,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus sebagaimana dilansir Liputan6.com, Selasa (18/12/2018).

Advertisement

Penganiayaan, kata Iksantyo, terjadi pada 1 Desember 2018 di pesantren yang dikelola Bahar. “Menimpa satu anak di bawah umur dan satu dewasa,” kata Iksantyo.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Advertisement

Terduga korban berinisial MHU, 17, dan Ja, 18, beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif