News
Selasa, 19 Maret 2019 - 02:00 WIB

Polda DIY Tangkap Muncikari Hamil 8 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SLEMAN- Kepolisian Daerah (Polda) DIY mengamankan dua muncikari tindak prostitusi online. Kedua muncikari tersebut berinisial CK, 33, perempuan, warga Maguwoharjo, Sleman, dan HP, 25, laki-laki, warga Tanjung Penyembal, Dumai. Saat diamankan, salah satu muncikari, yakni CK, sedang dalam kondisi hamil.

“Kami sesalkan dan prihatin, pelaku CK dalam kondisi hamil 8 bulan, sehingga tidak kami lakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto, Senin (18/3/2019) di Mapolda DIY.

Advertisement

Yuliyanto mengatakan, untuk pelaku HP, merupakan seorang mahasiswa, kedua muncikari diamankan lima hari yang lalu di sekitar wilayah Sleman dengan dua laporan polisi yang berbeda yakni pada 7 Maret 2019, dan 12 Maret 2019.

Dari tangan kedua mucikari, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai senila Rp1,1 juta, kondom, kartu kamar hotel, bukti transfer, dan screen capture percakapan melalui media whatsapp.

Karena perbuatannya, CK dijerat pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU NO.19/2016 tentang perubahan atas UU NO.11/2018 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan), dan Pasal 296 KUHP, sedangkan HP dijerat pasal yang sama dan ditambah Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang perdagangan orang serta Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif