News
Kamis, 13 Juli 2023 - 20:35 WIB

Podcast Tempodotco soal Erick Thohir Berpotensi Langgar UU Pers, Ini Pasalnya

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar podcast soal Erick Thohir yang diunggah kanal Youtube Tempodotco. (Youtube Tempodotco)

Solopos.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Nezar Patria, mewakili Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco ke Dewan Pers.

Erick Thohir keberatan dengan isi podcast tersebut karena merugikan dirinya lantaran tak pernah ada konfirmasi.

Advertisement

Nezar Patria yang mantan anggota Dewan Pers melaporkan isi podcast tersebut karena diproduksi oleh Tempo Media Grup.

“Perbincangan yang ada di dalam podcast itu mengarah kepada tudingan dan mengarah kepada fitnah, serta sarat dengan informasi-informasi yang tidak terverifikasi,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kalau melihat tayangan podcast itu, kata Nezar Patria, informasi yang dihadirkan lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di level percakapan di ruang redaksi dan belum terverifikasi, namun sudah ditayangkan untuk konsumsi publik.

Advertisement

“Jadi katakanlah ini bahan mentah, gosip gitu, yang kemudian dikemas dan bentuk podcast. Bahan ini mestinya diverifikasi oleh mekanisme jurnalistik profesional, baru dapat dihadirkan kepada publik. Informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Pak Erick dan juga kepada BUMN,” tambah anggota Dewan Pers periode 2013-2019 itu.

Nezar Patria yang pernah menjadi wartawan Tempo (1999-2008) itu mengatakan, pilihan mengadukan konten tersebut ke Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers.

Sebab jika diteliti, kata dia, konten itu tidak hanya berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers tetapi juga punya konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sebagai bagian dari komunitas media, Pak Erick berkomitmen merawat kemerdekaan pers. Beliau tak ingin mencederai kebebasan pers dengan mengkriminalkan produk pers. Meskipun jalur hukum terbuka tetapi jalur itu tidak ditempuh oleh Pak Erick karena menganggap konten di Tempodotco itu adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup,” ucapnya.

Advertisement

Lewat pengaduan itu, sambung Nezar, Erick Thohir berharap Dewan Pers dapat memproses pengaduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat.

Kehebohan karena konten podcast pernah terjadi pada Mei 2020 lalu.

Ketika itu publik dihebohkan dengan wawancara Deddy Corbuzier kepada Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.

Siti Fadilah Supari yang masih berstatus napi korupsi diwawancarai di dalam kompleks penjara.

Advertisement

Video bertajuk Siti Fadilah, Sebuah Konspirasi-Saya Dikorbankan itu membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meradang.

Deddy Corbuzier dianggap melanggar prosedur karena mewawancarai seorang napi dan kemudian diunggah ke podcast.

Banyak yang berpendapat, hasil wawancara Deddy Corbuzier secara legal bukan merupakan karya jurnalistik karena bukan diterbitkan oleh sebuah perusahaan berbadan hukum.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Chairuddin Bangun, saat itu mengatakan pihaknya hanya berwenang menyelesaikan sengketa terhadap produk jurnalistik yang disiarkan media massa berbadan hukum.

Advertisement

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pers, tepatnya Pasal 9.

Berikut bunyi Pasal 9 UU Pers

1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Menghormati

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra, menghormati laporan Erick Thohir ke Dewan Pers ihwal podcast YouTube Tempodotco.

Setri mengatakan Tempo menghormati proses yang akan dilakukan Dewan Pers, lembaga yang menjalankan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Advertisement

“Karena itu langkah yang semestinya ditempuh, sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers,” kata Setri Yasra seperti dikutip Solopos.com dari laman tempo.co.

Namun Setri belum bisa bicara lebih jauh terkait pelaporan tersebut.

Alasannya karena pihaknya belum mendapat tembusan soal laporan salah satu produk jurnalistik Tempo, podcast Bocor Alus Politik.

Ia menuturkan tanggapan Tempo atas materi aduan Erick Thohir akan disampaikan setelah mendapat surat tembusan pengaduan dari Dewan Pers.

Isi Podcast

Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir gerah dengan konten podcast berjudul Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP yang diunggah kanal Youtube Tempodotco, Minggu (9/7/2023).

Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco tersebut ke Dewan Pers di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Pengaduan Erick Thohir diwakili oleh Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Nezar Patria dan asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana.

Keduanya diterima Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.

Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform podcast Spotify.

Menurut Nezar, Erick Thohir merasa konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Pasalnya, sebagian besar kontennya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Menurut Pak Erick Thohir konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang,” kata Nezar dalam keterangan resminya di Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif