News
Sabtu, 27 November 2021 - 15:33 WIB

PNS Telanjur Ajukan Cuti Libur Nataru, BKN Minta Batalkan

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kanan) didampingi Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai di sela kunjungannya ke Gedung BPSDM Jatim di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Solopos.com, SURABAYA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, melarang aparatur sipil negara cuti pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Jika ada ASN yang sudah telanjur mengajukan cuti pada momen tersebut, ia meminta untuk dibatalkan.

“Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan,” katanya seusai menjadi narasumber pelatihan dasar CPNS di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Advertisement

Larangan ASN cuti saat liburan Nataru ini, jelasnya, sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Nataru 2022.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok PNS Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai 1 Triliun

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Advertisement

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit. “Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan,” kata Bima.

Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

Advertisement

Baca Juga: Kritik Keras UU Cipta Kerja, Rocky: MK Lindungi Oligarki!

“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” katanya.

“Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama,” demikian Bima Haria.

Advertisement
Kata Kunci : Pns BKN ASN Libur Nataru
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif