News
Senin, 29 April 2019 - 14:30 WIB

PNS Pulang Lebih Awal di Bulan Ramadan, Ini Peraturan Jam Kerjanya

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1440H, pada 16 April 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H.

Dalam SE itu sebagaimana dilansir Setkab.go.id, Minggu (28/4/2019) disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Advertisement

a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 -12.30

b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

Advertisement

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30

b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30.

Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per pekan.

Advertisement

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 2. Kepala Badan Intelijen Negara; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Para Gubernur; dan 12. Para Bupati/Walikota.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif