News
Jumat, 19 November 2021 - 16:55 WIB

PNS Doktor Usir Ibu Kandung karena Merasa Paling Disayang Ayah

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang ibu di Aceh Tengah, Aceh, Kausar, 71, mengaku anak sulungnya, Asmaul Husna, 49, mengusir dirinya dari rumah induk karena sang anak merasa rumah itu miliknya lantaran paling disayang almarhum ayahnya. (Okezone)

Solopos.com, ACEH — Seorang ibu di Aceh Tengah, Aceh, Kausar, 71, mengaku anak sulungnya, Asmaul Husna, 49, mengusir dirinya dari rumah induk karena sang anak merasa rumah itu miliknya lantaran paling disayang almarhum ayahnya.

“Katanya dia paling disayang sama bapaknya. Padahal mah, anak sama di mata bapaknya,” ujar Kausar seperti dikutip dari Okezone, Jumat (19/11/2021).

Advertisement

Kausar mengaku, rumah yang ditempatinya tersebut merupakan peninggalan almarhum suaminya sehingga seharusnya menjadi milik bersama karena belum dipecah waris.

Status Asmaul Husna, kata dia, sama dengan anak-anaknya yang lain. “Rumah ini warisan, ini bukan jual beli sama dia (Asmaul Husna),” kata dia.

Menurutnya, sebagai anak tertua Asmaul Husna harusnya dapat menjadi contoh dan bersikap bijak. Apalagi dibandingkan adik-adiknya, Asmaul Husna mengenyam pendidikan paling tinggi sampai S3.

Advertisement

Baca Juga: Curhat Ibu Kandung Digugat Anaknya si PNS Cantik Rp200 Juta

“Karena dia yang tertua yang sekolah. Anakku yang lain tidak sekolah dan bodoh, cuma dia yang tinggi sekolahnya,” ujarnya dengan gemetar.

Proses musyawarah sebenarnya sudah dilakukan untuk menyelesaikan gugatan tersebut. Namun musyawarah tak kunjung menemukan titik temu.

Advertisement

Kausar menyayangkan sikap Asmaul Husna yang mengusirnya dan menuntut dirinya hingga Rp200 juta karena tinggal di rumah itu selama 2 tahun. Tak hanya itu, Asmaul Husna juga menuntut adik-adiknya.

Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat (Asmaul Husna) merasa memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.

Penggugat meminta ibu kandungnya yang berusia 71 tahun serta keempat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif