News
Rabu, 13 Mei 2020 - 10:43 WIB

PNS Boleh ke Luar Kota Kok saat Pandemi, Asal...

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) masih boleh pergi ke luar kota. Namun, mereka hanya boleh keluar kota jika dalam upaya penanganan persebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Advertisement

Tim SAR Karanganyar Layani Permintaan Penyemprotan Disinfektan Gratis

"Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dikutip pada laman Kemenpan RB, Rabu (13/5/2020).

Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus lebih teliti. PPK harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada PNS yang boleh ke luar kota dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

Advertisement

Hari Pertama Operasional KA Luar Biasa, Ada Berapa Penumpang Dari Solo?

Kehati-hatian dan ketelitian itu juga memang terdapat pada SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo.

"Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas. Serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian," begitu bunyi SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Advertisement

Penukaran Uang Baru BI Solo Untuk Lebaran Tahun Ini Tak Dibatasi Nominal

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif