News
Jumat, 15 Oktober 2021 - 18:11 WIB

PNS Bisa Tentukan Sendiri Dana Pensiun, Begini Caranya

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo PT Taspen (persero). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema baru pembayaran pensiun PNS di mana pegawai pemerintah bisa menentukan sendiri berapa dana pensiun yang ia ingin dapatkan kelak.

Besaran dana pensiun tersebut sebagai dasar penghitungan iuran yang harus dibayar PNS tiap bulannya selama masa kerja.

Advertisement

Dengan skema ini, semua iuran dari PNS dan pemerintah akan dikumpulkan terlebih dulu jadi anggaran dana pensiun.

“Iuran dari kedua sumber tersebut dikumpulkan pada lembaga pengelola dana pensiun. Besaran pensiun yang diterima PNS di kemudian hari berasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun,” tulis dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 yang dilihat Detik.com, Jumat (15/10/2021).

Kurangi Beban APBN

Dengan menggunakan sistem pembayaran penuh ini pemerintah dapat mengurangi beban APBN untuk pembayaran dana pensiun PNS.

Advertisement

Selain itu kelebihannya bila dibanding pay as you go, pembayaran dana pensiun PNS melalui skema ini dapat membuat terjadinya akumulasi dana sehingga menjadi tabungan masa depan, menciptakan keuangan nasional, meringankan beban pemerintah sebagai pemberi kerja dan menciptakan lapangan kerja.

Pada 2020, pembayaran dana pensiun PNS yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp125,5 triliun atau setara 0,8% produk domestik bruto (PDB).

“Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri,” tulis dokumen tersebut.

Baca Juga: Sistem Pembayaran Pensiun di Indonesia 

Advertisement

Selain itu dengan adanya skema baru ini, pemerintah dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengaku pernah berdiskusi dengan PT Taspen (Persero) terkait kenaikan tunjangan pensiun PNS.

Menurutnya tunjangan pensiun PNS untuk jabatan tertinggi bisa ditingkatkan hingga Rp1 miliar.

Advertisement

Nominal Tak Sama

Besaran nominal tunjangan pensiun PNS disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan, dan jabatan masing-masing PNS.

Oleh sebab itu, nominalnya tak akan sama rata.

“Saya bicara masalah Taspen. Karena begitu PNS pensiun dari pemerintah dapat uang pensiun dari perhitungan gaji pokok dan masa kerja. Di samping itu dapat tunjangan pensiun dari Taspen,” kata Tjahjo.

Baca Juga: Bahagia di Usia Tua, Ini Alasan Harus Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Muda 

Advertisement

Adapun jabatan tertinggi yang menurutnya bisa sampai Rp1 miliar ialah pejabat eselon I dan II.

“Bisa Rp1 miliar kalau potongannya besar dan biasanya pejabat eselon I dan II,” paparnya.

Tjahjo bercerita pernah memperoleh tunjangan pensiun usai masa jabatannya sebagai Anggota DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Potongan Bulanan

“Saya selesai sebagai Anggota DPR 6 periode, dan sebagai Mendagri 5 tahun dapat tunjangan pensiun dari Taspen dan juga berlaku bagi seluruh PNS. Dan tentunya dilihat dari masa kerja, jabatan, dan golongan berapa,” urai Tjahjo.

Namun, menurutnya, dikarenakan potongan bulanan untuk tunjangan pensiun kecil, ketika pensiun pun tabungan simpanan pensiunnya kecil.

“Taspen saya sebagai anggota DPR dan Mendagri kecil menurut saya karena potongan bulanan kecil. Dan otomatis dapat pensiun dari negara setiap bulan lumayan di atas Rp3 jutaan,” imbuhnya.

Advertisement

Tjahjo Kumolo mengusulkan potongan tunjangan pensiun dari gaji pokok PNS setiap bulan bisa diperbesar agar ketika pensiun menerima hasil yang lebih besar.

“Ini yang saya bicarakan dengan Taspen apa bisa begitu pensiun dengan maksimal bertugas, dapat tabungan simpanan pensiun yang memadai untuk modal kerja setelah,” kata Tjahjo.

Hitung Ulang

Ia mengatakan, dari hasil kajian selama ini, hal itu bisa dilakukan dengan menghitung ulang gaji pokok PNS dari awal menjabat, dan berapa potongan setiap bulannya.

“Bisa, tapi harus dihitung berapa potongan gaji tiap bulan buat tabungan via Taspen. Dan tentunya harus dihitung dari awal masuk ASN sampai pensiun,” imbuhnya.

Tjahjo menegaskan, tunjangan PNS ini bukan berasal dari APBN melainkan potongan gaji pokok PNS tiap bulan untuk tunjangan pensiun.

“Besarannya ya relatif dan perlu persetujuan. Karena Taspen ya dari uang potongan gaji ASN, bukan uang APBN,” papar dia.

Baca Juga: Pensiunan Pemkab Magelang Wajib Sedekah Pohon dan Buku 

Berdasarkan dokumen KEM PPKF tahun anggaran 2022 disebutkan saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go.

Pembayaran manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.

“Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri,” tulis dokumen tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif