News
Jumat, 10 Mei 2019 - 11:30 WIB

PNS Bakal Dapat Libur Lebaran 11 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan mengumumkan libur dan cuti bersama pada periode Lebaran 2019. Total libur Lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta tahun ini mencapai 11 hari.

Libur Lebaran tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Meski belum resmi, tetapi perkiraan sementara libur akan berlangsung mulai 30 Mei hingga 9 Juni 2019, sehingga menjadi 11 hari.

Advertisement

“Sudah [ditetapkan]. Kayaknya mulai tanggal 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10,” ujar Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (9/5/2019), sebagaimana dilansir Liputan6.com.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan penetapan libur Lebaran ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bersama menteri. Alhasil, libur tidak hanya berlaku untuk PNS tetapi juga pegawai swasta.

‎”Itu pakai SK bersama. Karena bukan hanya PNS saja, tetapi juga semuanya. Itu libur nasional,” tandas dia.

Advertisement

Sebelum mengumumkan libur Lebaran, pemerintah juga sudah memastikan tanggal pencairan THR yakni tanggal 24 Mei 2019. Setelahnya, para PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif