News
Selasa, 12 Desember 2017 - 15:00 WIB

PN Jakpus Larang Sidang Setya Novanto Disiarkan Live, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017), di gedung KPK, Jakarta. (JIBI/Antara/Wahyu Putro)

PN Jakpus melarang media televisi menyiarkan sidang Setya Novanto live.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melarang awak media televisi menyiarkan secara langsung atau live sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP oleh tersangka Setya Novanto yang digelar pada Rabu (13/12/2017) besok.

Advertisement

Diberitakan Suara.com, Humas PN Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo mengatakan peliputan live tidak dibolehkan. Tapi, ia memastikan, sidang tetap dibuka untuk umum dan boleh diliput awak media. Sidang itu akan digelar di ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1, tepat pukul 10.00 WIB.

“Untuk persidangan ini tidak bisa live, tapi sidang terbuka untuk umum. Rekan-rekan boleh mengambil gambar tapi tidak live,” ujar Ibnu dalam jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Ia beralasan pelarangan itu berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat Jakpus 4 November 2016.

Advertisement

“Itu putusan Ketua PN Jakarta Pusat November 2016. Yang jelas tetap diperbolehkan meliput karena sidang terbuka untuk umum,” terangnya.

Ibnu menjelaskan, pelarangan peliputan secara langsung dalam sidang pembacaan dakwaan Novanto bertujuan untuk kelancaran persidangan.

“Supaya tak menimbulkan penafsiran berbeda dan opini yang berseberangan. Terkadang, orang lihat hanya sepertiga-sepertiga, padahal persidangan adalah utuh, baru diambil satu kesimpulan. Nah supaya tidak terjadi opini yang berseberangan, lebih baik tidak live,” ucap Ibnu.

Advertisement

Ibnu juga mengatakan PN Pusat mendata media-media yang akan masuk di dalam ruang sidang. Media yang akan meliput, kata Ibnu, juga mendapatkan identitas khusus atau ID pengunjung. Hal itu untuk membedakan jurnalis dengan pengunjung.

“Tanda pengenal untuk awak media sudah disiapkan. Tapi, kami berharap, rekan-rekan media untuk mendahulukan pengunjung,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif