News
Kamis, 11 Agustus 2011 - 19:49 WIB

PN gelar sidang gugatan praperadilan MAKI

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di pengadilan setempat, Kamis (11/8/2011) pukul 11.00 WIB.

Sidang yang digelar perdana tersebut terkait dengan penolakan MAKI tentang tagihan uang yang dilakukan Kejari Solo terhadap 19 mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, sidang dipimpin Hakim Majelis, Abdul Rochim. Sedangkan, dari unsur pemohon diwakili Boyamin Saiman cs. Di sisi lain, posisi termohon yang berasal dari Kejari Solo diwakili, Arief Kurniawan.

“Sidang tadi (kemarin-red) hanya mendengarkan obyek gugatan yang disampaikan pemohon. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban kami terhadap gugatan itu,” kata Arief Kurniawan yang mewakili Kejari Solo saat dihubungi Espos seusai sidang.

(pso)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif