News
Kamis, 13 Januari 2022 - 03:59 WIB

Plt. Wali Kota Bandung Sepakat Herry Wirawan Dihukum Mati

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPR Dedi Mulyadi menemui salah satu keluarga korban kebejatan Herry Wirawan. (Okezone)

Solopos.com, BANDUNG — Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat yakni Herry Wirawan diberi hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dia mengaku sepakat dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada majelis hakim. Karena menurutnya tindakan Herry merupakan kejahatan luar biasa.

Advertisement

“Sehingga wajar kalo tuntutan itu ada tuntutan mati. Dan ya mudah-mudahan ada efek jera,” kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022).

Menurut Yana, kejahatan yang dilakukan Herry tersebut sudah di luar batas. Pasalnya ketika para orang tuanya berharap anak-anaknya mendapat pendidikan yang terbaik, para santri itu justru mengalami hal yang sangat tidak diinginkan.

Baca Juga: Menunggu Vonis Hakim untuk Predator Seks Herry Wirawan 

Advertisement

“Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW (Herry Wirawan) ini, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban,” katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat aksinya yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Advertisement

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif