News
Rabu, 7 Agustus 2019 - 19:00 WIB

PLN Bayar Ganti Rugi, Serikat Pekerja Ogah Dipotong Gaji

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Wacana PT PLN (Persero) memotong gaji karyawan akibat tanggungan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik dinilai melanggar Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, serikat pekerja PLN mengaku belum mendapat konfirmasi dan kepastian tentang wacana yang santer diberitakan di media massa tersebut. Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Eko Sumantri menyebut, manajemen perusahaan pelat merah itu belum mengajak berdiskusi perwakilan serikat pekerja terkait dengan wacana tersebut.

Advertisement

“Mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN. Tadinya mau bertemu hari ini tetapi sampai saat ini belum. Dalam pemberian gaji memiliki prosedurnya, apabila saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden itu,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Rabu (7/8/2019). 

Bagaimanapun, dia menegaskan serikat pekerja PLN tidak menyetujui jika memang benar gaji mereka dipangkas lantaran perusahaan menanggung beban kompensasi untuk insiden blackout pada Minggu (4/8/2019).

Pasalnya, sebut Eko, praktik tersebut berpotensi melanggar pasal 93 Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 24 Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. Kedua pasal itu mengatur bagaimana ketetentuan pembayaran upah.

Advertisement

“Pemotongan gaji bulanan itu melanggar UU. Ada tata caranya yang boleh apa saja untuk pemotongan,” katanya.

Dia pun meminta agar insiden blackout tersebut tidak dipolitisasi dan agar seluruh elemen bangsa bijaksana dalam menyikapinya. “Jalankan Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang Undang Dasar [UUD] 1945, untuk tidak unbundling PLN,” tutur Eko. 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif