News
Kamis, 8 Agustus 2019 - 22:40 WIB

PLN Batal Potong Gaji Pegawai Buat Bayar Ganti Rugi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan PLN terkait pemberian kompensasi ke pelanggan akibat pemadaman. 

Hal ini diungkapkan menyusul adanya kewajiban pemberian kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik secara massal atau blackout pada Minggu (4/8/2019).

Advertisement

“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya, mekanisme pembayaran kompensasi  sudah diatur pemerintah, yakni kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Artinya, sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu. Maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi,” imbuhnya.

Advertisement

Kompensasi diberikan dalam bentuk nontunai dengan mengacu kepada Permen ESDM No 27/2017. Pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tariff adjustment (TA) dan 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen non-TA. 

Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar). 

Advertisement

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. Terkait padamnya listrik di sebagian Jawa Barat, DKI, dan Banten,PLN mengalokasikan biaya kompensasi senilai Rp865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif