Anggota Fraksi PKB Malik Haramain berpandangan, dengan demikian posisi Sultan merangkap sebagai gubernur DIY benar-benar netral di atas semua kelompok dan golongan.
“Ini jalan terbaik, sultan otomatis jadi gubernur tapi tidak boleh ikut partai politik apapun. Dengan demikian sultan menjadi pengayom rakyat Jogja,” ujar Malik, Sabtu (4/12).
Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, rancangan aturan ini sama sekali tidak mengebiri hak-hak politik sultan. Melainkan, memurnikan posisi sultan sebagai ‘pengageng’ Jogja.
“Sultan hanya tidak boleh menjadi pengurus parpol untuk menjadi gubernur, kalau untuk jadi calon presiden lain lagi aturan mainnya. Jadi tidak mengengkang hak politik,” ujar Malik.
Seperti diberitakan, dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta yang dirumuskan pemerintah Sultan akan diposisikan sebagai ‘pengageng’ yang memiliki hak istimewa. Namun untuk menjadi gubernur harus dipilih secara langsung.
inilah/rif