News
Sabtu, 12 Juni 2010 - 17:45 WIB

PK Kejagung mengebiri KPK

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bibit-Chandra dikritik. Semestinya deponeering yang menjadi pilihan. Karena PK sama saja menyandera KPK.

“Buat saya, ini bagian dari upaya mengebiri dan melemahkan KPK. Lihat, dengan 4 orang saja lamban dan tidak optimal kerjanya. Apalagi dengan dua orang saja,” kata mantan anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis, Sabtu (12/6).

Advertisement

Bahkan Todung sudah melihat sejak dari dahulu upaya pelemahan KPK dilakukan. “KPK sudah disandera oleh Anggodo sejak kasus muncul,” imbuhnya.

Dia menegaskan, hasil pemeriksaan tim 8 jelas menyatakan, tidak menemukan bukti telah terjadi suap dan pemerasan pada Bibit-Chandra.

“Dari hasil investigasi itu upaya suap yang dilakukan tidak terbukti,” tutupnya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kebiri Kpk Pk Kejagung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif