Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bibit-Chandra dikritik. Semestinya deponeering yang menjadi pilihan. Karena PK sama saja menyandera KPK.
“Buat saya, ini bagian dari upaya mengebiri dan melemahkan KPK. Lihat, dengan 4 orang saja lamban dan tidak optimal kerjanya. Apalagi dengan dua orang saja,” kata mantan anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis, Sabtu (12/6).
Bahkan Todung sudah melihat sejak dari dahulu upaya pelemahan KPK dilakukan. “KPK sudah disandera oleh Anggodo sejak kasus muncul,” imbuhnya.
Dia menegaskan, hasil pemeriksaan tim 8 jelas menyatakan, tidak menemukan bukti telah terjadi suap dan pemerasan pada Bibit-Chandra.
“Dari hasil investigasi itu upaya suap yang dilakukan tidak terbukti,” tutupnya.
dtc/isw