PK cuma bisa sekali dilakukan berdasarkan surat edaran MA dinilai sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan Indonesia.
Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7/2014 tentang peninjauan kembali (PK) yang hanya dapat dilakukan satu kali.
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, diterbitkannya SEMA No. 7/2014 tersebut merupakan? sebuah terobosan baru. Dengan demikian, putusan tersebut telah membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.
“Surat Edaran MA Nomor 7 sudah ada dan PK cuma satu kali saja itu penegasan karena kan undang-undang MA. Jadi disitu PK hanya sekali. Jadi saya kira ?ini terobosan baru,” tutur Yasonna di Kemenkumham Jakarta, Senin (5/1).
Menurut politisi PDIP tersebut, pihaknya akan berdiskusi dengan Jaksa Agung terkait dengan terbitnya ?SEMA yang menyebutkan PK hanya boleh dilakukan satu kali. “Soal itu [PK], tinggal kita bicarakan dengan Jaksa Agung soal itu,” tukas Yasonna Laoly.
Seperti diketahui Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA No. 7/2014 terbit berlandaskan pada Pasal 24 ayat 2 UU No. 48/2009 dan Pasal 66 ayat 1 UU No. 3/2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali.