News
Senin, 5 Januari 2015 - 12:55 WIB

PK Cuma Bisa Sekali, MA Dinilai Bikin Terobosan Baru

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

PK cuma bisa sekali dilakukan berdasarkan surat edaran MA dinilai sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7/2014 tentang peninjauan kembali (PK) yang hanya dapat dilakukan satu kali.

Advertisement

Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, diterbitkannya SEMA No. 7/2014 tersebut merupakan? sebuah terobosan baru. Dengan demikian, putusan tersebut telah membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.

“Surat Edaran MA Nomor 7 sudah ada dan PK cuma satu kali saja itu penegasan karena kan undang-undang MA. Jadi disitu PK hanya sekali. Jadi saya kira ?ini terobosan baru,” tutur Yasonna di Kemenkumham Jakarta, Senin (5/1).

Menurut politisi PDIP tersebut, pihaknya akan berdiskusi dengan Jaksa Agung terkait dengan terbitnya ?SEMA yang menyebutkan PK hanya boleh dilakukan satu kali. “Soal itu [PK], tinggal kita bicarakan dengan Jaksa Agung soal itu,” tukas Yasonna Laoly.

Advertisement

Seperti diketahui Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA No. 7/2014 terbit berlandaskan pada Pasal 24 ayat 2 UU No. 48/2009 dan Pasal 66 ayat 1 UU No. 3/2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif