News
Jumat, 1 Mei 2009 - 17:33 WIB

Pimpinan PPP pertanyakan pernyataan Jampidsus Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Emron Pangkapi, mempertanyakan sekaligus menyesalkan pernyataan pihak Jampidsus Kejagung yang menyebutkan dirinya buron, tidak kooperatif dan mempersulit eksekusi.

“Justru keterangan Jampidsus Kejagung, Marwan effendi itu membuka makin jelas adanya rekayasa penangkapan saya selaku pimpinan partai untuk merusak citra Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan melemahkan posisi kekuatan partai-partai koalisi alternatif menyongsong Pemilu Presiden (Pilpres) maupun koalisi parlemen,” katanya kepada ANTARA melalui hubungan telefon seluler, Jumat (1/4).

Advertisement

Emron Pangkapi yang mantan jurnalis di sebuah media Indonesia itu melalui konsultan hukumnya, Dharma Sutomo, menambahkan, penangkapan atas dirinya usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP, Sabtu akhir pekan lalu, dilakukan dengan alasan mengada-ada.

“Penangkapan dilakukan satuan khusus `Gedung Bundar` (Kejakgung), dengan alasan karena tidak mengenal jabatan lain saudara Emron Pangkapi (EP),” katanya.

Padahal, menurut dia, hampir seluruh pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengenal EP sebagai pemuka masyarakat yang merupakan salah satu tokoh penting pendirian Provinsi Babel, juga Ketua DPRD Provinsi Babel 1999-2004, timbalan Pemangku Adat Negeri juga Ketua DPP PPP sekarang.

Advertisement

Dharma Sutomo, kuasa hukum Emron Pangkapi, juga mengungkapkan, Putusan Mahkamah Agung (MA) baru diterima Kejari Sungailiat akhir Maret 2009, bukan 2007 sebagaimana penjelasan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi.

“Putusannya adalah menghukum EP enam bulan penjara, denda Rp7,5 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp53 ribu, bukan Rp53 juta sebagaimana dipublikasikan,” ungkapnya lagi.

Namun, lanjutnya, setelah dikompromikan dengan pejabat kejaksaan, eksekusi baru akan dilakukan lepas Pemilu 2009.

Advertisement

“Untuk itu, terdakwa II Abdul Rahim (anggota DPRD Provinsi Babel) datang dua kali ke Kantor Kejari Sungailiat. Makanya, apa itu yang disebut dengan buron,” tanyanya. (Antara)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif