News
Selasa, 24 Juni 2014 - 14:40 WIB

PILPRES 2014 : Tuding Jokowi Kampanye di Monas, Kubu Prabowo Mengadu ke Bawaslu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo atau Rudy (kiri) bersama Jokowi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Advokasi pasangan Prabowo-Hatta hari ini melaporkan dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh capres bernomor urut dua Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan juru bicara tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, capres yang kerap disapa Jokowi itu dilaporkan karena diduga berkampanye di Kawasan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia pada Minggu (22/6/2014) lalu.

Advertisement

“Karena ada pengerahan massa, bikin panggung, kampanye salam dua jari, kemudian Jokowi pesan jangan sampai kalah di Jakarta. Definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program. Itu kan enggak boleh di lakukan di Monas dan Bundaran HI,” kata Habiburokhman di kantor Bawaslu, Selasa (24/6/2014).

Menurut tim advokasi Prabowo-Hatta, setidaknya ada tiga hal yang dilanggar Jokowi dengan melakukan kampanye di kawasan Monas dan Bundaran HI. Pertama, pelanggaran terhadap aturan-aturan tertulis Pemilu Presiden, yaitu Pasal 41 ayat (1) huruf c UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden yang mengatur larangan berkampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

Advertisement

Menurut tim advokasi Prabowo-Hatta, setidaknya ada tiga hal yang dilanggar Jokowi dengan melakukan kampanye di kawasan Monas dan Bundaran HI. Pertama, pelanggaran terhadap aturan-aturan tertulis Pemilu Presiden, yaitu Pasal 41 ayat (1) huruf c UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden yang mengatur larangan berkampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

Kedua, surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1389/07.17 tertanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014.

“Anehnya, Jokowi yang jelas-jelas adalah Gubernur DKI tampaknya tidak paham akan adanya SK tersebut. Harusnya dia paham dan memberi contoh bagaimana menghormati hukum dan perundang-undangan di DKI,” ucap Habiburokhman.

Advertisement

“Pemilihan tempat yang strategis dan bisa menampung massa dalam jumlah banyak bukanlah hal yang mudah. Selama ini pendukung Prabowo tidak pernah kampanye di area tersebut sebagai bentuk komitmen menghormati aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Tim advokasi Prabowo-Hatta membawa beberapa bukti penting sebanyak enam buah berupa foto Jokowi saat berorasi di Monas dan print out berita dari media online mengenai aktivitas yang diduga kampanye tersebut.

“Kami berharap Bawaslu memanggil Jokowi dan tim relawan yang bertanggung jawab untuk memberi keterangan. Kalau memang terbukti, maka harus diproses dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkas Habiburokhman.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, capres Jokowi menyambangi ribuan pendukungnya di lapangan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (22/6/2014) pagi. Jokowi sempat berorasi mengingatkan para pendukungnya agar jangan sampai kalah di Jakarta dan meminta pendukung untuk mengajak keluarga dan tetangga memilih Jokowi-JK.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan Pemrov DKI Jakarta memberi izin penggunaan kawasan Monas dan Bundaran HI karena izin yang diajukan adalah izin acara jalan sehat dan diajukan oleh relawan, bukan tim sukses.

Sedangkan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menyebutkan bahwa dalam aturan dijelaskan bahwa kawasan Monas, Medan Merdeka Selatan, dan protokol dilarang keras digunakan sebagai area kampanye.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif