News
Jumat, 6 Juni 2014 - 15:13 WIB

PILPRES 2014 : Soal Lambang Garuda di Baju Prabowo-Hatta, Ini Pembelaan Mahfud MD

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan Prabowo-Hatta dan Aburizal Bakrie (ilustrasi/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua tim pemenangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Moh. Mahfud MD angkat bicara soal lambang garuda merah di kostum pasangan capres-cawapres nomor urut dua ini. Mahfud membantah ada larangan penggunaan lambang garuda oleh masyarakat luas.

Mahfud MD menyebut tidak ada yang salah dari lambang garuda di bagian dada seragam Prabowo-Hatta. Mahfud menjelaskan pada 15 Januari 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak alasan yang digunakan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal penggunaan lambang garuda oleh swasta.

Advertisement

Pelarangan itu terdapat pada pasal 57 huruf d dan dan pasal 69 huruf c Undang-undang nomor 24/2009 tentang penggunaan lambang negara oleh masyarakat. Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.

Bahkan pasal itu juga mengancam hukuman pidana bagi masyarakat menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang tersebut. Menurut majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD waktu itu, pembatasan ini merupakan pengekangan terhadap ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya.

Mahfud menyebut hanya swasta yang dilarang menggunakan lambang negara. Jd di dlm UU Pemerintah/DPR itu melarang penggunaan lambang garuda utk swasta. Alasannya, biar tak membingungkan atau digunakan sembarangan,” kicaunya.

Advertisement

“MK nolak alasan itu, sebab kebanggaan menggunakan lambang adalah bagian dari nasionalisme. Maka MK memutus menggunakan lambang negara itu boleh,” lanjutnya melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif