News
Senin, 7 Juli 2014 - 13:00 WIB

PILPRES 2014 : Disebut Bagi-Bagi Uang, Fadli Zon Polisikan Tribunnews.com

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fadli Zon (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Tim Kampanye Prabowo-Hatta, Fadli Zon, melaporkan Tribunews.com atas pemberitaan yang dia tuding memfitnah dirinya kepada Bareskrim Mabes Polri.

Fadli Zon membantah keras isi pemberitaan dengan judul Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-Bagi Uang di Pasar pada Rabu (2/6/2014). “Tidak ada. Kita tidak pernah. Sebagai kejelasan hukum, maka saya laporkan dan ini merupakan cara yang paling prosedural,” katanya, Senin (7/7/2014).

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Partai Gerindra, Mahendradatta, menyampaikan pelaporan tersebut disebabkan tidak terpenuhinya kode etik jurnalistik dalam pemberitaan tersebut. “Mereka tidak cover both side, jadi buat apa kita proses dengan etik. Langsung saja pidana,” jelasnya.

Dia menilai laporan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut merupakan haknya karena telah dijadikan korban atas pemberitaan tersebut. Selain itu, Mahendradatta menyebut laporan ini juga ditujukan untuk mengakomodir keresahan bagi massa pendukung khususnya di level grass root agar tidak memicu tindakan anarkis.

“Jadi mereka bisa tenang karena sudah diurus yang berkepentingan,” jelas Mahendradatta.

Advertisement

Lebih lanjut dia menyampaikan, atas pemberitaan media online tersebut, pihaknya akan mengajukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

“Yang jelas, Tribunews.com secara korporasi harus bertanggung jawab karena penayangan berita tidak lepas dari kebijakan redaksi yang berlaku. Sangat disayangkan UU ITE berlaku untuk mereka dan ancamannya lebih besar yakni 6 tahun,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif