News
Senin, 2 Juni 2014 - 19:45 WIB

PILPRES 2014 : 5 Stasiun Televisi Ini Terindikasi Menyimpang Menjelang Pilpres

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Televisi (spectrecom.co.uk)

Solopos.com, JAKARTA — Penyiaran berita dan iklan berbau politik menjelang pelaksanaan Pilpres yang akan digelar pada 9 Juli 2014 semakin marak dan independensi media semakin dipertanyakan.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad, mengatakan dalam rangka menjaga independensi ruang redaksi lembaga penyiaran, KPI dan Dewan Pers telah membentuk sebuah gugus tugas. Gugus tugas ini akan melakukan koordinasi pemantauan isi siaran jurnalistik dan mencegah siaran yang tidak sesuai dengan prinsip independensi dan etika jurnalistik.

Advertisement

Mengenai pemberitaan dan iklan berbau politik, terutama tentang capres dan cawapres, Idy mengaku pihaknya mendapati temuan indikasi penyimpangan serta keberpihakan 5 media atau lembaga penyiaran terhadap pasangan capres dan cawapres tertentu.

“Dalam frekuensi pemberitaan, Metro TV memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak dan durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Jokowi-JK, dibandingkan pasangan Prabowo-Hatta,” kata Idy kepada wartawan ketika dijumpai di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Advertisement

“Dalam frekuensi pemberitaan, Metro TV memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak dan durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Jokowi-JK, dibandingkan pasangan Prabowo-Hatta,” kata Idy kepada wartawan ketika dijumpai di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Selain itu, TV One juga dinilai telah melakukan pelanggaran karena memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak dan lebih panjang kepada pasangan Prabowo-Hatta dibandingkan dengan pasangan Jokowi-JK.

KPI juga melihat adanya keberpihakan dari RCTI, MNC TV, dan Global TV kepada pasangan Prabowo-Hatta karena media tersebut memberikan porsi dan durasi yang lebih banyak dan lebih panjang kepada pasangan Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan Jokowi-JK.

Advertisement

“Condong akan diberikan sanksi karena ada indikasi pelanggaran dalam bentuk pemberitaan tidak independen, kemudian tidak netral karena berpihak, dan dari sisi materi juga tidak proporsional, misalnya pembelaan yang berlebihan dan penyudutan,” ujarnya.

KPI, lanjutnya, melihat fenomena keberpihakan lembaga penyiaran terhadap kelompok tertentu ini bisa berdampak serius terhadap tingkat eskalasi dukungan dari masyarakat yang sudah terbelah.

“Kami khawatir masyarakat bisa terprovokasi dengan pemberitaan di televisi dan dikhawatikan sentimen negatif bisa meningkat dan timbul perselisihan antara para pendukung capres dan cawapres,” jelasnya.

Advertisement

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi I DPR menilai KPI harus semakin berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pemberitaan dan penyiaran politik.

“Komisi I DPR mendorong KPI Pusat dengan kewenangan yang ada untuk memperkuat pengawasan isi siaran politik serta memberikan sanksi yang tegas kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan.

Sementara itu, anggota DPR Komisi I dari Fraksi PDIP, Evita Nursanty, menilai KPI belum terlalu berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang iklan atau pemberitaan yang dinilai melanggar ketentuan penyiaran.

Advertisement

“KPI seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan untuk menginformasikan seperti apa iklan kampanye yang benar, sehingga masyarakat bisa mengetahui iklan politik yang baik atau yang melanggar itu seperti apa,” kata Evita.

Sementara itu, dalam mencegah maraknya iklan kampanye negatif dan kampanye hitam pada Pilpres 2014, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengatakan pada Selasa (3/6/2014) pihaknya akan mengundang kedua pasangan capres dan cawapres untuk mendeklarasikan komitmen bersama terkait pengadaan iklan politik.

“Kami mengungdang pasangan Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta untuk menyampaikan komitmen bersama,” ujarnya.

Dia menjelaskan, komitmen tersebut antara lain adalah tidak menggunakan frekuensi yang berkaitan dengan ranah publik untuk kepentingan kelompok, termasuk kelompok capres-cawapres tertentu, dan menyampaikan pemberitaan atau iklan yang proporsional dan mencerdaskan, bukan yang memprovokasi.

Menurutnya, dalam kesempatan tersebut juga akan diresmikan Gugus Tugas Pengawasan Pemantauan Pemberitaan Iklan dan Penyiaran Kampanye yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP)

“Gugus tugas itu nantinya akan melakukan koordinasi pemantauan isi siaran jurnalistik dan mencegah siaran yang tidak sesuai dengan prinsip independensi dan etika jurnalistik,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif