News
Jumat, 10 Februari 2017 - 12:18 WIB

Pilkada Serentak Digelar 15 Februari 2017, Begini Imbauan KPI untuk Media

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada serentak dilangsungkan pekan depan tanggal 15 Februari 2017.

Solopos.com, JAKARTA — Seluruh lembaga penyiaran diminta ikut menciptakan suasana kondusif selama penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017.

Advertisement

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam keterangan resminya menyatakan telah nengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran pada 8 Februari 2017. Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memastikan lembaga penyiaran ikut membangun situasi kondusif selama Pilkada serentak tahun ini.

Surat edaran KPI itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Komisi I DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika, KPU, Bawaslu, Dewan Pers, dan seluruh KPI Daerah.

“Upaya yang harus dilakukan lembaga penyiaran adalah menyiarkan pemberitaan dan informasi terkait Pilkada secara berimbang, proporsional, dan mengedepankan netralitas,” demikian isi keterangan resmi tersebut, Jumat (10/2/2017).

Advertisement

KPI juga meminta lembaga penyiaran mengutamakan kemaslahatan masyarakat dengan mempertimbangkan segala kemungkinan dampak dari pemberitaan, informasi, serta program siaran lainnya yang akan ditayangkan.

Selain itu, lembaga penyiaran juga diminta untuk menghindari pemberitaan, informasi, dan program siaran lainnya yang menghasut, mengadu domba perseorangan atau masyarakat, fitnah, kabar menyesatkan, bohong, serta menyudutkan pasangan calon atau pun tokoh tertentu.

“KPI Pusat meminta lembaga penyiaran tetap tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif