News
Sabtu, 23 Mei 2015 - 02:30 WIB

PILKADA SERENTAK : Data 3 Lembaga Berbeda, Pilkada 2015 Terancam Semrawut!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peresmian Pelaksanaan Pilkada Serentak, Jumat (17/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pilkada serentak terancam tak sempurna, dananya belum siap, data pun semrawut.

Solopos.com, JAKARTA — Kesemrawutan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2015 terlihat semakin nyata dari tak sinkronnya data yang dimiliki tiga pemangku kepentingan, yakni komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu, dan pemerintah. Padahal dana penyelenggaraan pilkada 2015 itu juga belum jelas.

Advertisement

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebutkan dari total 269 yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak, hanya 203 yang sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sisanya, 66 daerah masih dalam proses penyelesaian kesepakatan NPHD.

“Dari 66 daerah itu, 64 di antaranya sudah selesai pembahasan anggaran, tinggal dua daerah lagi yang belum selesai bahas anggaran,” jelasnya dalam Diskusi Publik “Tahapan Pencalonan Pilkada di Delan Mata, Bagaimana Kesiapan KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah?” di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Angka itu jauh berbeda dengan data yang dimiliki lembaga pengawas pemilu. Komisioner Bawaslu Nasrullah menyebutkan baru 36 daerah yang menandatangani NPHD, khusus untuk lembaga pengawas.

Advertisement

Sebanyak 32 daerah sudah melakukan pencairan, sisanya empat daerah belum. “Artinya terdapat 233 daerah yang belum menandatangani NPHD, karena belum disepakati persoalan anggarannya,”ujarnya.

Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyampaikan sudah 209 daerah yang menandatangani NPHD. Sisanya 60 daerah masih dalam proses penyelesaian masalah anggaran.

Syarifuddin berdalih, perbedaan data kesiapan anggaran daerah yang signifikan antara pemerintah dan pengawas pemilu terjadi karena ada sejumlah daerah yang belum memiliki panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Advertisement

Jadi, bisa saja ada daerah yang sebenarnya sudah menandatangani NPHD namun belum melakukan proses penyelesaian di pihak pengawas.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif