News
Jumat, 24 Juli 2015 - 10:51 WIB

PILKADA SERENTAK : Bawaslu Fokus Awasi Netralitas PNS, Anggota TNI, dan Polri

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (Dok/JIBI/Solopos)

Pilkada serentak akan digelar akhir tahun ini.

Solopos.com, JAKARTA—Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) fokus mengawasi netralitas pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.

Advertisement

Nasrullah, anggota Komisioner Bawaslu, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara spesifik membahas upaya menekan keterlibatan PNS, anggota TNI, dan Polri pada pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan akhir tahun ini. Untuk itu, pihaknya akan melakukan beberapa upaya untuk mengoptimalkan pengawasan keterlibatan PNS.

“Kami akan mengupayakan secara maksimal untuk pengawasan. Kami sudah berbincang untuk merealisasikan hal ini,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Nasrullah menuturkan Bawaslu juga akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar lebih fokus mengawasi netralitas PNS.

Advertisement

Selain itu, Bawaslu juga akan mengamati penggunaan fasilitas negara dan daerah dalam pelaksanaan pilkada kali ini. Dengan begitu, pesta demokrasi di daerah dapat dilaksanakan secara adil dan fair antara pasangan calon yang satu dengan yang lainnya.

“Dengan MoU, kami akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan terhadap PNS, dan pemanfaatan fasilitas negara dalam pelaksanaan pilkada ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga berharap ada beberapa daerah yang dapat dijadikan sebagai proyek percontohan dalam menjaga netralitas PNS, anggota TNI, dan Polri, serta larangan pemanfaatan fasilitas negara dalam pelaksanaan pilkada.

Advertisement

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, sebelumnya mengatakan semua pihak menginginkan ada keputusan resmi yang tegas dalam menjaga netralitas PNS, anggota TNI, dan Polri. Aturan itu juga nantinya diharapkan dapat mencegah penggunaan fasilitas negara dan daerah untuk kepentingan pilkada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif