News
Kamis, 10 Desember 2015 - 16:15 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Peserta Pilkada Punya Waktu 3 Hari untuk Ajukan Sengketa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkada Serentak 2015 telah menyelesaikan tahapan pemungutan suara.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan calon (paslon) bisa mengajukan sengketa hasil Pilkada Serentak 2015 tiga hari setelah KPU menetapkan secara sah pasangan pemenang pilkada.

Advertisement

“Bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasilnya bisa lakukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi [MK],” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Hadar mengatakan nanti di dalam putusan penetapan calon, pihaknya akan menyertakan jam dan menit untuk penetapan pasangan calon tersebut. “Nah itu nanti akan langsung dihitung oleh MK waktunya bagi pasangan calon yang ingin melakukan sengketa,” ucap Hadar.

Untuk diketahui, sebanyak 264 pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada Rabu (9/12/2015). Pilkada serentak tersebut merupakan sejarah terbesar dalam penyelenggaraan demokrasi tingkat lokal di Indonesia.

Advertisement

Jumlah pilkada itu sekitar 50 persen lebih jumlah daerah. Sisanya direncanakan akan dilakukan pilkada pada 2017 dan 2018. Pada pilkada serentak kali ini, dari 269 daerah, KPU akhirnya menunda 5 daerah yang tengah bermasalah dengan hukum, terkait dengan gugatan para calon yang sebelumnya dianulir oleh KPU.

Kelima daerah tersebut Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado. KPU berharap kelima daerah tersebut dapat segera memperoleh keputusan hukum yang mengikat sehingga pilkada tetap dapat dilaksanakan pada Desember 2015.

Dari 264 pilkada, 8 di antaranya merupakan pemilihan tingkat provinsi, sedangkan sisanya pemilihan bupati dan wali kota.

Advertisement

Terdapat juga tiga daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon, yakni Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif