News
Senin, 14 Desember 2015 - 14:15 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Pemerintah Siapkan Dana Hibah untuk Pilkada yang Tertunda

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada serentak 2015 untuk beberapa daerah ditunda karena permasalahan hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah menyiapkan dana hibah untuk daerah yang tidak dapat membiayai penyelenggaraan pemilihan daerah (pilkada) yang sempat ditunda karena permasalahan hukum.

Advertisement

Tjahjo mengatakan undang-undang (UU) mengamanatkan penyelenggaraan pilkada yang sempat tertunda paling lambat 21 Desember 2015. Saat ini, seluruh persiapan dan pendanaan untuk menyelenggarakan pilkada sudah disiapkan dan tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung.

“Anggarannya tidak masalah, karena daerah siap. Kalaupun daerah tidak siap, ya bisa pinjam dengan mekanisme hibah dan sebagainya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Seperti diketahui, KPU menunda penyelenggaraan pilkada di Kalimantan Tengah, Fakfak, Manado, Pematangsiantar, dan Simalungun.

Advertisement

Saat ini KPU sedang mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan pasangan ujang Iskandar-Jawawi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

KPU juga diketahui sedang mengajukan memori kasasi atas putusan PTTUN Makasar yang mengabulkan gugatan pasangan Nimbitkendik-Abdul Rahman sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.

Tjahjo menuturkan dirinya berharap Mahkamah Agung dapat segera mengeluarkan putusan terkait pilkada, sehingga KPU dapat menyelenggarakannya paling lambat 21 Desember 2015.

Advertisement

“Undang-Undang mengamanatkan pilkada serentak yang tertunda paling lambat harus dilaksanakan pada 21 Desember 2015. Mudah-mudahan MA bisa segera menyelesaikannya,” ujar dia.

Pemerintah sendiri terus memantau perkembangan pelaksanaan pilkada serentak, sambil menunggu perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif