News
Sabtu, 31 Oktober 2015 - 11:15 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : KPU Tegaskan Pemantau Pilkada Harus Netral

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada serentak 2015 digelar Desember mendatang.

Solopos.com, DENPASAR  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan lembaga pemantau dalam Pilkada Serentak 2015 harus netral dan tidak bermuatan politis.

Advertisement

“Lembaga pemantau harus netral, tidak berada di belakang muatan politis para peserta pilkada, punya kepengurusan jelas, punya rencana pemantauan yang jelas dengan nama-nama pemantaunya dan juga punya biaya yang jelas dan mandiri,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Denpasar, Sabtu (31/10/2015).

Hadar menjelaskan pemantau harus mempunyai syarat-syarat tersebut dalam bentuk dokumen di mana nantinya dokumen diserahkan ke KPU tergantung di daerah mana mereka melakukan pemantauan.

Advertisement

Hadar menjelaskan pemantau harus mempunyai syarat-syarat tersebut dalam bentuk dokumen di mana nantinya dokumen diserahkan ke KPU tergantung di daerah mana mereka melakukan pemantauan.

“Misalnya, pemantau di Kabupaten Tasikmalaya, diperiksa terlebih dahulu semua dokumennya oleh KPU di Tasikmalaya. Apabila memenuhi syarat yang ditetapkan KPU, maka mereka akan diberi kartu identitas,” kata Hadar dalam media gathering Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2015 di Provinsi Bali.

Hadar menyebut pemantau nasional dapat memantau banyak pilkada atau lebih dari satu provinsi dan pemantau tingkat nasional itu akan didaftarkan ke KPU Pusat.

Advertisement

Selanjutnya, kata dia, tidak masalah jika banyak lembaga pemantau mendaftarkan diri ke KPU, asalkan lembaga pemantau tersebut memenuhi akreditasi yang ditentukan oleh KPU.

“Intinya, punya pemantau-pemantau yang memiliki latar belakang dalam pemantauan pilkada atau pemilu, tidak harus ahli atau orang yang memiliki pengalaman yang panjang dalam melakukan pemantauan,” ujarnya.

Hadar juga berharap bahwa lembaga pemantau tersebut bisa menyampaikan hasil pemantauan ke publik.

Advertisement

Hadar pun meminta lembaga pemantau pilkada harus teregistrasi dan terakreditasi oleh KPU apabila ingin memiliki “legal standing” untuk mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi sendiri telah memutuskan lembaga pemantau mempunyai legal standing mengajukan sengketa hasil Pilkada dengan satu pasangan calon (paslon) ke MK.

Hal ini tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 menyusul putusan MK yang memperbolehkan pilkada dengan paslon tunggal.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif